Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2018

 Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2018

KASONGAN,Gerakkalteng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menyampaikan ucapan terima kasih pada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, karena telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 bersama eksekutif. Sehingga akhirnya, semua menyepakati Raperda tersebut menjad sebuah Perda.

Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas SE dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Sunardi N.T Litang, dalam Rapat Paripurna DPRD. “Kami sependapat dengan tangapan akhir fraksi-fraksi yang menyatakan, bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku. Ini dalam rangka, memenuhi azas transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Menurut Sunardi, pengelolaan keuangan daerah bisa dikatakan akan memasuki era baru. Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Isinya antara lain menyatakan, bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan secara terintegrasi,” sebutnya.

Dengan demikian, lanjut Wabup, otomatis diperlukan pengembangan sistem yang selama ini dipergunakan. Baik di bidang pengelolaan keuangan, maupun bidang-bidang terkait lainnya. “Ini mengingat, sebagaian besar sistem atau aplikasi yang kita miliki sekarang masih belum terintegrasi. Dengan terintegrasinya sistem-sistem tersebut, diharapkan informasi bisa diperolah serta dimanfaatkan dengan tepat waktu, tepat saji dan tepat sasaran,” imbuhnya.

Selain itu, semua juga dituntut melaksanakan transaksi pemerintahan berbasis non tunai. Ini sesuai yang diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 901/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota. “Oleh karena itu, saya mengharapkan pihak Bank Kalteng yang selama ini menjadi mitra pemerintah daerah selaku pemegang saham dan pengelola kas daerah, dapat melakukan percepatan dalam membangun sarana maupun prasarana yang diperlukan,” tutur Wabup.

Disamping pengembangan dan penguatan sistem, hal yang tidak kalah pentingnya adalah pengembangan kapasitas aparatur. Baik itu dalam penguasaan teknologi informasi, maupun peraturan perundangan yang berlaku. “Sehingga diharapkan, agar seluruh aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Katingan harus mampu bekerja dengan keras dan disiplin. Selain itu, mampu pula bekerja dengan cerdas,” ucapnya. (tri)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!