Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Investor Jangan Ragu Tanamkan Modal di Katingan
gerakkalteng.com – KASONGAN – Para investor dari berbagai bidang diminta agar tidak perlu ragu menanamkan modalnya atau berinvestasi di Kabupaten Katingan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan bersama DPRD sudah menetapkan pembagian ruang wilayah.
Anggota DPRD Katingan, Drs Bakti Gunawan mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) sudah mulai dijalankan di Bumi Penyang Hinje Simpei ini.
“Jadi, para investor yang berminat berusaha di seluruh wilayah Kabupaten Katingan tidak perlu ragu lagi akan legalitas kawasan. RTRWK juga mengatur dan menjamin keterpaduan, keserasian pembangunan dan tata ruang yang lebih berkualitas,” ujar Bakti, Rabu (12/6/2019).
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa dalam menyusun pola ruang baik untuk fungsi lindung maupun budidaya jangan sampai melanggar prinsip dasar wilayah utara Kabupaten katingan yang didominasi oleh hutan.
“Hutan di wilayah utara Katingan memiliki karakteristik khusus yang berfungsi sebagai tangkapan dan resapan air hujan. Oleh karenanya, di sana merupakan daerah terlarang bagi PBS yang ingin membabat hutan untuk menanam tanaman monokultur. Sebab, aktifitas eksplorasi seperti itu akan menghancurkan keseimbangan ekosistem,” pungkasnya.
Menurut Politis PAN itu, sungai-sungai di wilayah utara pemasok utama air Sungai Katingan. Seperti Sungai Hiran, Sungai Bemban, Sungai Karuei dan Sungai Kajamei. Demikian pula Sungai Samba yang merupakan cabang dari Sungai Katingan airnya dipasok oleh Sungai Atei, Sungai Talunei, Sungai Kanei, Sungai rawa, Sungai Baraoi dan lain-lain.
“Hutan lah yang menjamin Sungai Katingan tersebut tetap mengalir airnya,” ujar anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Katingan III yang meliputi Kecamatan Katingan Tengah, Matikit, Katingan Hulu, Petak Malai, Sanaman Mentikei, dan Bukit Raya ini. (tri)