Lakukan Pelanggaran, CPNS Bisa Tidak Diangkat

 Lakukan Pelanggaran, CPNS Bisa Tidak Diangkat

KASONGAN,Gerakkalteng.com– Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran disiplin PNS selama menjalani masa percobaan, akan diberikan hukuman. Apabila mendapat hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, maka akan diproses sesuai ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010. Maka tidak menutup kemungkinan, yang bersangkutan bakal tidak diangkat menjadi PNS.

Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas SE, dalam suatu acara. Pada kesempatan itu, dia meminta seluruh CPNS bekerja cerdas. “Artinya, harus bekerja secara profesional, menyusun program pekerjaan dan membuat target serta melaksanakannya sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Tentunya, harus didukung semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan publik,” katanya.

Sakariyas juga meminta, agar CPNS selalu bekerja keras. Dalam artian, menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan tangkas, efisien, efektif serta disiplin tinggi. Selain itu, selalu bekerja dengan ikhlas yang artinya konsisten dalam melakukan pekerjaan. “Semua harus didasari rasa amanah dan tanggung jawab serta penuh dedikasi dengan berlandaskan semangat pengabdian masyarakat, negara dan terutama Tuhan Yang Maha Esa,” imbuhnya.

Bupati mengingatkan, jika CPNS yang ada sekarang terpilih dari ribuan pelamar yang mengikuti seleksi beberapa waktu lalu. Untuk itu, dia mengingatkan agar semua bisa melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. “Bagi mereka yang ditempatkan di daerah pedalaman, hendaknya jangan berkecil hati. Pasalnya, saudara merupakan ujung tombak penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Katingan,” ujarnya.

Dia perbesan, agar CPNS selalu disiplin dalam bekerja dan jangan sampai meninggalkan tempat tugasnya tanpa alsan yang jelas. Pasalnya, kinerja semuanya akan dinilai oleh atasan langsung dan masyarakat setempat. “Bagi CPNS yang keberatan dengan penempatannya, saya tegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menolak ditempatkan di mana saja,” imbuhnya.

Pasalnya, sebut Bupati, semua CPNS ini telah membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Katingan. Selain itu, bersedia tidak pindah kerja selama 10 tahun. “Apabilan saudara tidak segera melapor dan tidak melaksanakan tugas selama satu bulan setelah semerima SK Pengangkatan CPNS, maka dianggap mengundurkan diri,” pungkasnya. (tri)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!