Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Wilayah Utara Terlarang Bagi PBS Pembabat Hutan
gerakkalteng.com – KASONGAN – Anggota DPRD Katingan Drs Bakti Gunawan menuturkan, pihaknya menyambut hangat hadirnya sejumlah Peraturan Daerah (Perda), termasuk tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).
“Selama bertahun-tahun, bisa disebut sempat mandek dan entah tidak tahu apa sebabnya,” imbuhnya, Jumat (1/3/2019).
Dengan adanya Perda tentang RTRWK ini, maka pembangunan daerah bisa dilakukan dengan lebih baik.
“Pasalnya, kita sudah memiliki acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Menurutnya, para investor yang berminat untuk berusaha di seluruh Kabupaten Katingan ini, tidak perlu lagi ragu akan legalitas wilayah. Dia mengungkapkan, RTRWK juga mengatur dan menjamin keterpaduan, keserasian pembangunan serta membangun tata ruang yang lebih berkualitas.
“Kami tak jemu-jemunya mengingatkan kita semua, bahwa dalam menyusun pola ruang, baik untuk fungsi lindung maupun budidaya, jangan sampai melanggar prinsif dasar wilayah Katingan di bagian Utara yang didominasi oleh hutan,” tutur Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Katingan III ini.
Pasalnya hutan di sana, memliki karakteristik khusus yang berfungsi sebagai tangkapan dan resapan air hujan.
“Maaf kami menggunakan kata-kata agak radikal, wilayah utara merupakan daerah terlarang bagi PBS yang ingin membabat hutan maupun menanam tanaman monokultur seperti kepala sawit dan tebu. Pasalnya itu akan menggagu keseimbangan ekosistem,” pungkas Bakti.
Selama ini, Sungai Katingan airnya dipasok oleh Sungai Bemban, Sungai Hiran, Sungai Sanamang, Sungai Karuei, Sungai Kajamei, Sungai Kaburai dan lainnya. Di tiap-tiap sungai itu, ada ratusan lagi anak-anak sungai.
“Tentu kita bisa bayangkan andai kata di wilayah utara ditanami tanaman monokultur, maka sungai-sungai mungkin tidak berfungsi lagi. Karena begitu hujan, airnya terjun bebas ke sungai dan menyebabkan banjir,” katanya.
Yang nanti akan terena imbasnya adalah daerah Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah dan melewati daerah-daerah dibawahnya hingga ke Baun Bango, Kecamatan Kamipang.
“Terjadi banjir bisa sampai tiga bulan lamanya. Kalau kami di Tumbang Sanamang, paling satu hari satu malam saja,” ujarnya. (tri)