Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Petugas Kesehatan Diminta Berikan Layanan Terbaik
gerakkalteng.com – KASONGAN – Jika ingin berobat, seluruh anggota DPRD Kabupaten Katingan menggunakan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Jadi tidak gratis, karena BPJS kita dibayar setiap bulan melalui pemotongan gaji. Bahkan sebelum kita sakit, sebenarnya sudah dipotong terlebih dahulu,” ujar anggota DPRD Katingan, Yanel SE, Senin (18/2/2019).
Dia membicarakan hal ini, sekaligus ingin memberikan pemahaman kepada pihak rumah sakit terutama petugas kesehatan, agar tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan. Baik terhadap mereka yang menggunakan Kartu BPJS maupun masyarakat umum.
“Berikanlah pelayanan kesehatan yang terbaik dan maksimal. Begitu pula saat memberikan obat-obatan, jangan sampai ketika pasien memerlukan lalu disuruh menebus di apotek luar dengan alasan kehabisan stok,” tutur Politisi Partai Gerindra ini.
Yanel meminta, akan petugas kesehatan bisa memberikan peyanan terbaik bagi pasien yang menggunakan kartu BPJS tersebut.
“Karena, masyarakat sebenarnya sudah membayar biaya inap perawatan dan obat-obat yang dibutuhkan sebelum mereka dalam keadaan sakit,” kata anggota dewan asal Daerah Pemilihan (Dapil) Katingan III yang meliputi Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini.
Sementara terkait medical check up anggota DPRD, menurut Yanel, dia baru kali pertama menjalani di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, tahun 2018 lalu.
“Memang, idealnya medical check up ini dilakukan setiap tahun. Artinya kalau masa jabatan anggota DPRD lima tahun, maka lima kali pula dilakukan,” terangnya.
Dia menjelaskan, medical check up dan berobat menggunakan Kartu BPJS berbeda. Kalau medical check up, merupakan untuk melakukan pencegahan penyakit secara dini. Karena setelah dilakukan pemeriksaan, dapat diketahui bagaimana kondisi kesehatan dan penyakit yang derita. Sekaligus juga, diberikan obat-obatan untuk pencegahannya.
“Kami berharap, kedepannya medical check up bagi anggota DPRD bisa dilakukan setiap tahun. Sedangkan BPJS, hanya untuk berobat saja di rumah sakit. Sama seperti yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan swasta ataupun masyarakat umum,” terangnya. (tri)