Program PTSL Terkendala Kawasan APL
PULANG PISAU, Gerakkalteng.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) terkendala status Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga pelaksanaan program tersebut tidak bisa menjangkau seluruh desa dengan merata.
“Salah satu kendala program PTSL di Kabupaten Pulpis adalah status kawasan. Karena kawasan APL di Kabupaten Pulpis itu plus minusnya hanya 20 persen, selebihnya masuk kawasan hutan lindung dan gambut,” kata Kepala Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pulpis, Iwan Susianto.
Menurutnya, pelaksanaan program PTSL yang menjadi obyek adalah tidak diperkenakan menerbitkan sertifikat pada kawasan hutan dan gambut. Padahal kata Iwan, kawasan daerah Pulpis itu 80 persen masuk dalam kawasan hutan dan gambut dan 20 persen masuk APL.
Dan dalam pelaksanaan di lapangan pada saat pengukuran juga kata Iwan, pihaknya sangat berhati-hati jangan sampai bidang tanah yang akan diukur masuk dalam kawasan terlarang.
“Jadi salah satu kendala perluasan tata ruang di Kabupaten Pulpis itu adalah status kawasan hutan dan gambut. Meskipun saat ini ada kawasan hutan yang sudah menjadi desa, tetapi kami tidak berani melanggarnya, karena yang menjadi obyek PTSL itu adalah tidak dalam kawasan hutan dan kawasan gambut,” terang Iwan.
Di tanya mengenai program PTSL tahun 2019, pria yang sebelumnya bertugas di Kantor ATR/BPN Kapuas itu menuturkan, belum bisa memberikan penjelasan secara detail, desa-desa mana yang akan masuk dan menjadi target PTLS. Meski pada tahun 2019, Pulpis mendapatkan kuota PTSL berjumlah 11.500 bidang.
“Nanti kita akan melihat desa mana saja yang masuk dalam kawasan APL, selanjutnya akan kita rekomendasikan menjadi usulan program PTSL 2019. Yang pasti, program ini akan menjangkau seluruh desa dan dilakukan secara bertahap,” pungkasnya. (an)