DPMPTSP Sosialisasikan PP 24 Tahun 2018
PULANG PISAU, Gerakkalteng.com- Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau Pulpis) menggelar rapat koordinasi, singkronisasi dan sosialisasi peraturan pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perizinan terintegrasi secara elektronik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Bappedalitbang, Rabu (16/1).
Edy Prabowo menyampaikan kepada Satuan Operasional Perangkat Daerah (SOPD) terkait yang berhubungan langsung dengan pemberian pelayanan perizinan, agar membuat standar operasional (SOP) dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Ripublik Indonesia Nomer 24 Tahun 2018 kepada seluruh jajarannya, sehingga visi misi terwujudnya mayarakat yang inovatif, maju, berkeadilan dan sejahtera dapat terwujud.
Selain itu, Bupati juga mendorong kepada seluruh SOPD untuk melakukan percepatan dan peningkatan sarana dan prasarana wilayah, tata ruang dan pukiman peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Kemudian, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program ekonomi berkelanjutan dan peningkatan produktivitas dalam arti luas dari agrobisnis menuju agroindustry.
Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya alam (SDA) lingkungan berkelanjutan, mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, profesional dan akuntabel (good and clean governance) untuk pembangunan organisasi keragamam, sosial budaya, pemuda perempuan dalam pembangunan dapat terwujud.
“Hal-hal yang berhubungan dengan pelayanan perizinan terintegrasi secara online atau online single submission (OSS), kita berharap kepada kepala SOPD, seluruh camat agar lebih maksimal dan profesional, akuntansi serta transparan dalam seluruh aspek atau bidang.” katanya.
Selain itu dapat memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan yang terbaik, baik kepada investor dan masyarakat yang akan berinvestasi di Kabupaten Pulang Pisau.(an)