Mantan Bendahara Kesehatan Murung Raya Divonis Lima Tahun Kurungan

 Mantan Bendahara Kesehatan Murung Raya Divonis Lima Tahun Kurungan

Murung Raya,Gerakkalteng-Mantan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya tahun 2017, Norhadi Hermanto, divonis hukuman selama lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (22/11/2018).
“Mengadili, bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, Terdakwa divonis pidana penjara selama lima tahun,” kata Majelis Hakim, Agus Windana, SH, didampingi Hakim Anggota Dedi Ruswandi, SH. MH. dan Hakim Ad. Hoc. Anwar Sakti Siregar, SH.

Selain menghukum terdakwa lima tahun hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.

Selain itu Norhadi juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 900 juta.

Majelis Hakim mengatakan, Norhadi melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Hal yang memberatkan terdakwa ialah bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sementara hal yang meringankan ialah, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan saat menjalani persidangan.

Setelah dibacakan vonis oleh majelis hakim tipikor, terdakwa dan Penuntut umum menerima putusan tersebut. Sidang yang dihadiri langsung oleh Kejari Murung Raya berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.(SBI)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!