Kuota PTSL Pulpis Bertambah
PULANG PISAU,GERAKKALTENG.COM – Pada akhir tahun 2018, Kabupaten Pulang Pisau mendapat tambahan kuota 5500 bidang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebaran PTSL ini berada di 6 Kecamatan yang mencakup 21 desa.
Penyebaran PTSL yakni di Kecamatan Jabiren Raya berada di Desa Pulang dan Tumbang Nusa. Kecamatan Banama Tingang, di Desa Bawan, Tumbang Terusan dan Pangi. Kahayan Tengah di Desa Tanjung Sanggalang, Bukit Rawi, Bukit liti, Bukit Bamba, Tuwung dan Pamarunan. Untuk Kecamatan Maliku, yakni Desa Kanamit, Badirih, dan Tahai Baru. Sementara untuk Kecamatan Pandih Batu berada di desa Jantan Atas dan kahayan Hilir berada di Desa Mantaren II.
Kepala Kantor ATR-BPN Pulang Pisau, Iwan Susianto saat dikonfirmasi, kemarin (30/10) membenarkan, bahwa Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2018 mendapat tambahan kuota PTSL 5.500 bidang, setelah sebelumnya mendapatkan PTSL 5000 bidang. ” Dengan tambahan kuota 5.500 bidang, maka jumlah keseluruhan PTSL tahun 2018 di Kabupaten Pulang Pisau menjadi 10.500 bidang, ” kata Iwan.
Dia menjelaskan, untuk progress saat ini memasuki tahap pengukuran dilapangan, dan sudah terealisasi pengukuran 4200 bidang, sehingga masih tersisa 1300 bidang. ” Kami optimis, dengan kerja keras seluruh personel, semua dapat dirampungkan sesuai target dan tepat waktu. Sehingga pada bulan Desember, sertifikat program PTSL bisa dibagikan kepada masyarakat bulan Desember mendatang, ” kata Iwan.
Menurutnya, melalui PTSL maka diharapkan Pulang Pisau akan menjadi Kabupaten lengkap, dengan didukung data kepemilikan tanah yang lengkap, karena semua bidang tanah sudah terdaftar. Sehingga akan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan tata ruang, dan ketika ada pengadaan tanah, maka dengan mudah bisa memberikan informasi secara tepat dan akurat. ” Melalui PTSL ini, semua masyarakat diharapkan bisa miliki hak atas tanah secara sah, dan bisa menekan terjadinya konflik dilapangan, ” pungkasnya (Ars)