Kenali Investasi Bodong Dengan 2 L

 Kenali Investasi Bodong Dengan 2 L

JAKARTA, GERAKKALTENG.COM – Saat ini investasi bodong semakin marak karena kemajuan teknologi yang semakin canggih, sehingga banyak bermunculan investasi illegal dan banyak masyarakat yang terjebak.

Kenapa masyarakat gampang terjebak dengan investasi bodong, karena tergiur ingin dapat uang dan cepat kaya, masyarakat harusnya mengenali dulu investasi yang akan dibeli.

Ada 2 point untuk mengenal investasi yakni 2 L, pertama Cek Legalitas, kedua Cek Logis. Cek Legalitas adalah cek terlebih dulu apakah memiliki ijin OJK atau tidak, cek badan hukumnya, cek aktifitas sesuai ijinnya atau tidak.

Kemudian Cek Logis yaitu apakah rasional (masuk akal) atau tidak. Kalau menawarkan bungan sangat rendah, tanpa resiko. Jika tidak memenuhi kedua persyaratan tersebut dan tidak ada manfaatnya, sebaiknya jangan ikuti. Berarti investasi itu bodong atau tidak ada ijin dari OJK.

Hal ini diungkapkan Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dihadapan puluhan wartawan ada acara Pelatihan dan Gathering Media Masa se Kalimantan (Kalteng, Kalsel, Kalbar dan Kaltim), Jumat (14/9/2018) di ballroom Hotel Mercure Ancol Jakarta.

Menurut Togam, ada beberapa hal untuk mengenal karakteristis investasi bodong yaitu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member),
memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/Public Figure untuk menarik minat berinvestasi.

Klaim Tanpa Risiko (ree risk)
Legalitas tidak jelas yaitu ; Tidak Memiliki Izin, Memiliki Izin Kelembagaan Tapi Tidak Punya
Izin Usaha, dan Memiliki Izin Kelembagaan dan Izin Usaha,
Namun Melakukan Kegiatan yang Tidak Sesuai Dengan Izinnya.

Ia juga memberikan tips sebelum berinvestasi yakni Kenali Lembaga dan Produknya, Teliti Legalitas Lembaga dan Produknya,
Pahami Proses Bisnis yang Ditawarkan Pahami Manfaat dan Risikonya serta Pahami Hak dan Kewajibannya. (Wan)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!