Akhirnya Kejaksaan Tahan Oknum Kades Papar Pujung

 Akhirnya Kejaksaan Tahan Oknum Kades Papar Pujung

Muara Teweh,Gerakkalteng.com-Kasus dugaan korupsi dana desa (DD)  Papa Pujung Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah memasuki babak baru.  Oknum Kades tersebut saat ini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan setempat.

Kajari Barito Utara H.  Basrulnas melalui Plh. Kasi Pidsus Heri Baskoro yang ditemui media ini, Senin (23/7/2018) mengatakan telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi tersebut.

“Kami sudah menahan oknum Kades Papar Pujung sejak Senin pekan lalu(16/7/2018,red), mudah-mudahan dalam minggu ini  bisa dilimpahkan ke pengadilan tipikor Palangkaraya, ” tegas Heri.

Menurutnya, ada kemungkinan  kasus dugaan korupsi dana desa papar pujung ini juga akan menyeret aparat desa, kita tunggu aja fakta yang terungkap dipersidangan nanti.

Seperti diketahui, Sendi, oknum Kepala Desa Papar Pujung Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) telah mengembalikan uang Rp122 juta.

Kades Papar Pujung itu menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) setelah pihak kejaksaan mengecek pekerjaan steling (penampungan air) tahun anggaran 2016, ternyata tidak ada realisasinya.

Meski mengembalikan Uang Rp 122 Juta, kades Papar Pujung Tetap Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan serta koordinasi dengan Inspektorat, BPKP, dan Dinas Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat ada selisih jumlah uang yang dikelola. Jumlah itu yang dikembalikan kepada negara.

“Kami ada waktu 14 hari untuk penelitian berkas. Nanti tahap dua, penyerahan berkas dan tersangka. Dana dikelola habis tanpa silpa. Kami cek, ada selisih Rp122 juta,” tegas Kajari beberapa bulan lalu.

Mengenai pemgembalian uang, pihaknya memastikan, sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, tetapi faktor meringankan dalam persidangan.(SBI)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!