BTS di Palangka Raya Perlu Didata Ulang
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kota Palangka Raya saat ini tampaknya terus marak berdiri. Banyak berdirinya tower disetiap titik kawasan “Kota Cantik” ini bukan tanpa sebab, kemajuan tekhnologi Komunikasi digital dan telpon seluler membawa pengaruh besar terhadap menjamurnya tower BTS tersebut.
Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti, keberadaan BTS-BTS ini menunjukan kuatnya pengaruh dari beragamnya tekhnologi komunikasi saat ini.
“Terlepas itu semua, tentu menjadi kewajiban Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk mengawasi berdirinya tower-tower tersebut,”ungkapnya, Kamis (29/3/2018).
Pendirian tower, selama ini harus melalui aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemko Palangka Raya. Seperti melengkapi perizinan maupun persyaratan.
Akan tetapi saat ini kata Alfian, ada indikasi pendirian tower BTS tanpa ada izin resmi atau hanya sebatas mendapatkan kesepakatan dari warga sekitar atau pemilik tanah.
“Nah, hal ini harus mendapat perhatian serius pemerintan kota melalui instansi terkaitnya. Jangan sampai pengusaha jasa komunikasi menyepelekan aturan dan perizinan,”tegasnya.
Bila kondisi tersebut dibiarkan tambah Alfian, maka lambat laun keberadaan tower BTS malah akan membuat sembrawut wajah kota, karena pelaku usaha itu dengan seenaknya mendirikan towernya.
Padahal telah diketahui, selain ketentuan perizinan, maka aspek lingkungan juga menjadi persyaratkan manakala pelaku usaha ingin mendirikan tower.
“Kami menyarankan pemko melalui instansinya harus mendata ulang semua tower yang ada. Baik perizinan, pajak, amdal dan ketentuan lainnya,”harap politisi partai Gerindra ini.VS