Antirian BBM di SPBU, Ini Penjelasan Pemda Kotim
SAMPIT, GERAKKALTENG.COM- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Fadliannoor, kembali angkat bicara terkait masalah antrian BBM di SPBU yang terkesan parkir di bahu jalan di Kotim ini.
“Sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2010 tentang Parkir, memperbolehkan parkir di bahu jalan dengan catatan jangan sampai menganggu lalu lintas di sekitar SPBU dan jangan sampai 2 saff. Kita sering mengingatkan dan menyampaikan ke para supir truk dan mobil untuk tidak mengganggu lalu lintas,” ungkapnya Jumat (23/3).
Fadlianoor juga mengatakan, titah Perda menyangkut parkir di Kotim ini juga sudah sangat jelas, jangan sampai menutup akses jalan, seperti rumah, kantor, ataupun unit usaha milik orang lain.
“Kita harap saling mengerti aturan, dan jika ada antrian harap tidak memakan badan jalan. Seharusnya tanyakan lagi ke SPBU atau Pertamina kenapa mereka sampai mengantri,” timpal Fadlianoor.(So)