Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng Menduga Limbah PT TGM Cemarkan Lingkungan
PALANGKA RAYA,GK-Wakil Ketua Komisi B DPRD provinsi Kalteng, H Asera mengatakan ada salah satu perusahaan tambang batu bara yakni PT Tuah Global Mining yang beroperasi di wilayah desa Tanggirang Kecamatan Sei Hanyo Kabupaten Kapuas, limbah perusahaan tersebut diduga telah mencemari sungai yang sehari-harinya merupakan sumber kehidupan masyarakat setempat.
Menurut Asera, kalau perusahaan tersebut mengerti dan mentaati Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), tentunya tidak sampai terjadi pencemaran sungai. Limbah perusahaan harus diolah sedemikian rupa dan jangan sampai mencemari lingkungan, katanya kepada awak media, Selasa (20/2/2018) ketika anggota DPRD provinsi melakukan kunjungan ke perusahaan tambang tersebut beberapa waktu lalu.
Disisi lain, lanjut Anggota Dewan dari Dapil V (wilayah Kapuas dan Pulang Pisau) ini, perusahaan tambang tersebut selalu mendatangkan tenaga-tenaga ahli dari Cina, bahkan hingga tulisan di toilet pun huruf Cina.
“Saya pribadi keberatan dan berbicara keras melihat kondisi saat itu, ini negara Indonesia, bukan Cina. Jadi tolong hargai bangsa Indonesia dengan melibatkan orang lokal khususnya masyarakat Kalimantan Tengah, dan ganti tulisan yang berbahasa Cina dengan bahasa Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bawah SDM masyarakat Kalteng sangat bagus dan tidak kalah kualitasnya dengan SDM dari luar, sepanjang didik dan dibina dengan benar maka hasilnya juga tidak kalah bagusnya.
Perusahaan juga harus punya tanggung jawab sosial masyarakat atau CSR. Dimana mereka wajib menyediakan fasilitas baik itu sekolah, rumah ibadah, penyediaan air bersih, jalan desa maupun membantu dalam bidang pendidikan dan kesehatan sehingga masyarakat dapat menikmati kesejaheteraan hidup yang layak.
Asera juga menegaskan, perlu adanya tim pengkajian terpadu dari instansi terkait. Tim inilah yang akan meneliti di lapangan, baik itu di bidang tambang maupun perkebunan.
“Kalau itu terbukti mencemari lingkungan dan tidak ada kontribusinya untuk masyarakat setempat, beri peringatan pertama sampai tiga kali. Apabila tidak diindahkan, pemerintah daerah bisa mengambil tindakan menutup perusahaan tersebut dan tidak boleh beroperasi lagi,” tegasnya.
Ia mengatakan, perusahaan jangan hanya mengeruk keuntungan dan membawa hasil tambangnya ke tempat asalnya, tapi masyarakat yang sengsara, jangan sampai itu terjadi. (Wan)