Wali Kota Kuatir Kasus OTT Ganggu Administrasi Keuangan
PALANGKA RAYA,GK-Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia meminta kepada aparat penegak hukum agar proses hukumnya terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya,dimana salah satunya adalah bendahara pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, jangan saampai mengganggu adiminstrasi keuangan pemerintah kota setempat.
“Jangan sampai kasus OTT tersebut merembet atau mengganggu jalannya pemerintahan, karena saat ini sudah menjelang akhir tahun anggaran dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SOPD) memasuki tahap pencairan kepada rekanan atau pihak ketiga yang sudah menuntaskan pekerjaannya,”ungkapnya, usai melantik pengurus Karang Taruna Kota Palangka Raya periode 2017-2022 di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Palangka Raya, Jumat (22/12).
Riban juga menengaskan, bahwa pihanya tidak akan mencampuri dua oknum pegawai Pemerintah Kota Palangka Raya yang terkena kasus OTT oleh aparat Polda Kalimantan Tengah, pada Rabu yang lalu.
Pihaknya kata dia, menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap (Y) Bendahara Setda Kota Palangka Raya dan (P) honorer Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palangka Raya kepada aparat penegak hukum
“Saya katakan, pemko sejak lama tetap berkomitmen. Itu tertuang saat MoU dengan pihak KPK untuk menjaga integritas pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala praktik korupsi termasuk pungli. Kalaupun ada terjadi, maka itu adalah konsekuensi secara pribadi yang melakukan. Kami tidak inging campurtangan,”tegasnya menambahkan.
Secara terpisah, Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan, mengatakan, permasalahan itu diserahkan semua pada pihak kepolisian daerah dan hukum yang berlaku. Mengingat pihak kepolisian juga memiliki prosedur untuk menjalankan pengembangan dari kasus yang ditangani.
“Kami dari Inspektorat sendiri baru dapat informasi dari pemberitaan media masa dan media sosial. Tentunya kita turut prihatin dengan kenyataan tersebut, jadi kita tunggulah perkembangan dari pihak kepolisian,”bebernya.
Untuk saat ini lanjut Alman, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan melebihi kewenangan ataupun menilai sejauhmana pelanggaran yang dilakukan kedua oknum ASN tersebut, kita ikuti saja proses hukumnya.
Sebagaimana diketahui, sekitar pukul 12.00 WIB siang, Rabu (20/12) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng telah mengamankan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang sedang berada di ruang Bagian Keuangan Setda Pemkot setempat.
Selain mengamankan kedua oknum pejabat ASN tersebut, polisi juga mengamankan uang Rp30 juta yang diduga merupakan hasil dari praktik pungli.(krn/sogi)