Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Tutup Tahun 2017, Polda Kalteng Musnahkan Ratusan Senpi Ilegal
Palangka Raya , GK – Menutup tahun 2017, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atau Polda Kalteng secara simbolik memusnahkan sebanyak 211 senjata api illegal hasil tangkapan selama satu tahun dan tahun 2016. Tangkapan ini berasal dari pengungkapan 119 kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum beserta pengungkapan tahun sebelumnya.
Di hadapan puluhan awak pers saat pemusnahan barang bukti dan rilis pers di Halaman Mapolda Kalteng, Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjendpol Anang Revandoko, Jumat (29/12/2017) menjelaskan, 211 senjata api illegal ini ditambah 9 pucuk senjata laras pendek serta 43 bilah senjata tajam berupa parang, pisau, dan lainnya. Ratusan senjata api berasal dari operasi yang digalang oleh Kepolsiian dan ada juga dari parsitispasi masyarakat yang melapor dan menyerahkan senjata membahayakan tersebut. Senjata ini tergolong berbahaya karena sering dipakai untuk melancarkan tindak pidana seperti pembacokan, pengancaman, pembunuhan dan kriminal lainnya. Terkumpulnya senjata ini merupakan hasil kerja bersama antara masyarakat, Babinkamtibmas, Dirbinmas, Dirintel dan unsure lainnya.
“Selain itu juga karena peran operasi intelejen yang berhasil merangkul masyarakat dan akhirnya diserahkan kepada kepolisian seperti yang ada di Kabupaten Gunung Mas, Katingan dan Barito Utara”, terangnya.
Lebih jauh, Kapolda Kalteng, Brigjendpol Anang Revandoko juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku penyimpan senjata api dan sajam illegal sesuai Undang Undang yang berlaku, Jajarannya berjanji tidak akan ragu ragu bertindak dan mengambil langkah mengamankan dan menertibkan kepemilikan senjata api. Jajarannya juga bercita cita pada tahun 2018 mendatang, tidak ada lagi kasus kepemilikan dan penyimpanan senjata api di Kalteng alias nihil. (krn/sog)