Terkait OTT ASN Pemko Ini Pernyataannya Inspektur Inspektorat Kota
PALANGKA RAYA,GK- Pada Rabu (20/12) sekitar pukul 12.00 WIB siang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah telah mengamankan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang sedang berada di ruang Bagian Keuangan pemko setempat. Selain mengamankan kedua oknum pejabat ASN tersebut, polisi juga mengamankan uang Rp30 juta yang diduga merupakan hasil dari praktik pungli .
Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan buka suara, terkait terjaringnya dua oknum ASN pemko setempat melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tersebut
Menurut Alman, tentu permasalahan tersebut akan diserahkan semua pada pihak kepolisian daerah dan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian kata dia, memiliki prosedur untuk menjalankan pengembangan dari kasus yang ditangani.
“Kami dari inspektorat itu sendiri baru dapat informasi dari pemberitaan media masa dan media sosial. Ya, sudah pasti kita prihatin dengan kenyataan tersebut . Jadi, kita tunggulah perkembangan dari penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah,ucapnya, Kamis (21/12) di ruang kerjanya.
Untuk saat ini lanjut Alman, pihaknya belum dapat memberikan ha-hal yang kruasial ataupun menilai sejauhmana pelanggaran yang dilakukan kedua oknum ASN dilingkup pemko tersebut.
Kan semuanya belum jelas. Kalau bicara terjadinya OTT atau adanya gratifikasi berarti kaitannya siapa yang memberi dan siapa yang menerima. Karenanya harus dilihat dulu perkembangan serta kekuatan pelanggaran yang dilakukan. Oleh sebab itu, inspektorat memiliki SOP tersendiri dalam hal memberikan ketegasan. Maka itu, tunggu saja sejauhmana hasil pengembangan,cetusnya.
Disinggung terkait penangkapan dua oknum ASN yang nota bene terjadi di ruang Bagian Keuangan Kantor Wali Kota Palangka Raya, apakah memberikan pengaruh atau tidak terhadap kinerja pemerintah setempat. Bagi Alman hal tersebut tidaklah perlu di opinikan dalam arti sempit.
“Dirasa tidak perlu menjustice seakan ada opini berpengaruh terhadap pekerjaan pemerintah kota. Kejadian penangkapan itu hanya kebetulan terjadi disalah satu ruang pada lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya,tandasnya.
Namun begitu tambah Alman, kejadian itu dapat menjadi pelajaran penting bagi semua ASN, untuk tidak melanggar aturan dalam melaksanakan kinerja yang dipercayakan.
Jadi, saya pikir terkait kejadian tersebut aktivitas pekerjaan tetap berjalan. Cuma mungkin ada psedikit tersendat barangkali terkait dengan laporan-laporan keuangan dilingkup Setda kota. Terlebih ini sudah memasuki akhir tahun,”tutupnya
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dua oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya telah diamankan petugas dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah saat berada di ruang Bagian Keuangan Setda Kota Palangka Raya.
Informasi dihimpun menyebutkan, pada Rabu (20/12) sekitar pukul 12.00 WIB siang, sekitar delapan orang anggota polisi mendatangi ruangan bagian keuangan tersebut. Mereka menunjukkan surat tugas dan izin penggeledahan.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan itu, aparat kepolisian kemudian membawa dua orang pegawai Pemko Palangka Raya. Keduanya berinisial Y dan P dan dibawa ke Mapolda Kalteng beserta uang Rp30 juta untuk diperiksa.
Kabag Keuangan Setda Kota Palangka Raya, Denny saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua oknum pegawai negeri tersebut.
“Tadi siang ada dua pegawai yang diamankan polisi. Mereka berpakaian preman dan mengaku dari Saber Pungli Polda Kalteng. Saat ini kedua pegawai telah dibawa polisi tersebut,” katanya.
Meski demikian, Denny mengaku tidak tahu terkait kasus apa kedua pegawai tersebut diamankan pihak polisi.
Adapun berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu ruangan di Bagian Keuangan Setda Pemerintah Kota Palangka Raya telah dipasang garis polisi (police line).(krn/sogi)