FMIPA UPR Menyelenggarakan Seminar Nasional Sains dan Teknologi 2024
Cabut Izin Usaha Pangkalan Nakal
Palangka Raya,GK-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya mengancam akan mencabut izin usaha pangkalan atau agen gas elpiji nakal. Yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuannya.
“Kita akan tindak dan sanksinya adalah pencabutan izin usahanya,”tegas Kabid Perdagangan Disperindag Kota Palangka Raya Jendry S. Damanik.
Jendry mengatakan, kalau menemukan adanya pangkalan atau agen gas elpiji yang tidak sesuai ketentuan, misalkan menjual gas elpiji tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang suah ditentukan, dan mendapatkan keluhan dari sekitar pangkalan mengenai ketersediaan atau sebagainya.
“Tentunya kita akan turun dan melakukan sidak terhadap kebenaran atau laporan dari masyarakat yang keberatan tadi, sehingga kita telusuri kebenaran dan keluhan tersebut kepada sumbernya,”tukasnya.
Ungkapnya, dari agen akan tahu berapa kuota dari setiap pangkalan dan bisa di hitung berapa kebutuhan setiap bulannya. Kalau itu terjadi peningkatan ataupun permintaan banyak sementara masyarakat lingkungan pangkalan tersebut mengeluhkan adanya stok gas elpiji ini maka ada tindakan yang salah dilakukan pangkalan tersebut.
“Karena rata-rata pangkalan ini memasok atau mendapatkan kuota sebanyak 500 tabung, kalau masih dikeluhkan oleh warga di suatu pangkalan itu perlu diselidiki kemana atau dijual ke siapa tabung-tabung tersebut,”sindir Jendry.
Upaya yang dilakukan pihaknya adalah dengan mendapatkan laporan dari masyarakat tentunya respon merekapun cepat. Dan menelusuri kebenaran tersebut. Sehingga bagi agen atau pangkalan ini jangan berbuat curang.
“Sudah sangat jelas kalau melebihi HET yang telah ditetapkan tidak boleh dilakukan, terkait ketersediaan di suatu lingkungan komplek tadi. Kalau itu terjadi maka segera laporkan ke kita untuk segera ditindaklanjuti,”kata Jendry.
Dari sisi kelemahan pengawasan tabung gas elpiji ini, tambah Jendry memang masih belum optimal, dimana harga gas ini sesuai HET yang ditetapkan. Dan begitu pula terhadap pengecer agar tidak terjadi kenaikan harga yang sangat tinggi.
“Sebenarnya dapat ditelusuri dari para pengecer ini, membeli dari mana pangkalan atau agen, kalau dari pangkalan dengan harga melebihi HET sangat mungkin saja ditingkat pengecer sakan lebih mahal dari ketetuan tersebut,”ujarnya.
Dirinya menegaskan kembali, agar para agen ataupun pangkalan jangan untuk mempermainkan harga atau menjual gas elpiji ini melebihi HET yang telah ditentukan, karena ancamannya adalah pencabutan izin usaha tadi.(kir/sogi)