Polisi Peringatkan PETI Segera Hentikan Aktivitas

KASONGAN,GK-  Pelaku pekerjaan pertambangan tanpa izin (PETI) di desa Tumbang Banjang kecamatan Pulau Malan dikumpulkan oleh pihak polsek Tewang Sanggalang Garing dan Kecamatan Pulau Malan.
Sebanyak 50 orang pelaku PETI dikumpulkan dipinggiran daerah aliran sungan (DAS) Katingan diberikan arahan/himbauan oleh Kapolsek Kecamatan Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan IPDA Bimasa Zebua, S.T.K agar bisa segera menghentikan aktivitas di DAS Katingan, Rabu (22/11/2017)
Aparat yang turun ditempat pelaku PETI, diantaranya Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan, hingga pihak Polres Katingan, jajaran TNI serta juga camat kecamatan Pulau Malan Adventus.
Para penambang emas ilegal tersebut diminta untuk segera menghentikan aktivitas PETI. Dengan melakukan penertiban PETI dengan memberikan sosialisasi dan himbauan bagi kepada warga yang melakukan aktivitasnya.
Dilokasi ditemukan, para penambang emas ilegal menggunakan mesin truck fuso dana alt sedot 12 inc berada di atas ponton (perahu tempat menyimpan alat menambang).
IPDA Bimasa Zebua, S.T.K menyampaikan kepada para penambang agar segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal, karna melanggar peraturan perundang-undangan, mengakibatkan pencemaran lingkungan, dapat menyebabkan pendangkalan sungai, serta juga adanya masyarakat yang tidak setuju terhadap aktivitas PETI.
“Untuk saudara-saudara agar bisa segera menghentikan aktivitas penambangan secara ilegal, karna akan ada sangsi-sangsi apabila terus dilanjutkan, serta masyarakat sekitar lokasi juga merasa terganggu dengan adanya kegiatan PETI ini,”Ucap Kapolsek
Para pekerja PETI diberikan tempo waktu untuk meninggalkan lokasi penambangan emas ilegal dari lokasi desa tumbang banjang yaitu sampai sore rabu (22/11).
Tidak hanya melakukan penertiban di desa Tumbang Banjang, pihak aparat juga melakukan penertiban di desa Kuluk Bali kecamatan pulau malan.
Jumlah ponton yang beraktivitas melakukan PETI, di desa tumbang banjang berjumlah 100 ponton dan di desa kuluk bali 50 ponton.(Tobu)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!