Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Kepsek Dan Wakesek SMA-1 Palangka Raya Resmi Tersangka Pungli
Palangka Raya, GK-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya membeberkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 1 Palangka Raya.
Wakil Direktur Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP “Teguh Widodo didampingi Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) AKBP Devi Firmansyah mengatakan, “Pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Pertama, yang tak lain adalah wakil kepala sekolah sekaligus ketua panitia penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018 berinisial ZA (45) warga Jalan RT A Milono, Km 3.
Kedua, saudari B (57) yang tak lain kepala Sekolah SMAN 1 Palangka Raya, sekaligus sebagai penanggung jawab penerimaan peserta didik baru. kata Teguh pada Rabu (15/11/2017).
Wakil Direktur Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP “Teguh Widodo didampingi Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) AKBP Devi Firmansyah mengatakan, “Pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Pertama, yang tak lain adalah wakil kepala sekolah sekaligus ketua panitia penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018 berinisial ZA (45) warga Jalan RT A Milono, Km 3.
Kedua, saudari B (57) yang tak lain kepala Sekolah SMAN 1 Palangka Raya, sekaligus sebagai penanggung jawab penerimaan peserta didik baru. kata Teguh pada Rabu (15/11/2017).
Modus Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan kedua tersangka, “Pihak SMAN 1 Palangka Raya melalui panitia penerimaan meminta uang kepada wali siswa dengan dalih sumbangan komite, Namun semua telah ditentukan besarannya anggaran tersebut.
Rinciannya, “Sumbangan dana pengembangan pendidikan sebesar Rp1,5 juta per siswa selama tiga tahun, Sumbangan atau iuran komite sekolah sebesar Rp180 ribu perbulan dibayar untuk 2 bulan Rp360 ribu, baju olahraga sebesar Rp150 ribu, kartu pelajar sebesar Rp15 ribu, tas rotan Rp145 ribu dan tes psikologi Rp100 ribu, Sehingga dari rincian pembayaran tersebut maka setiap peserta didik baru dipungut sebesar Rp2,270 juta, dan uang seragam sebesar Rp1 juta, yang langsung dibayarkan kepada penjahit yang sudah ditentukan pihak sekolah,
AKBP Teguh menambahkan, “Penanganan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari wali siswa yang merasa keberatan atas dugaan pungutan tersebut pada Senin (19/6/2017) lalu, Dari informasi itu lalu dilakukan penyelidikan dan mendatangi sekolah untuk memastikan kebenarannya,
“Kemudian pada 20 Juni 2017, setelah mengantongi bukti bukti yang akurat, penyidik langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di SMAN 1 Palangka Raya, Alhasil di salah satu loket ditemukan sejumlah uang sebesar Rp56,670 juta dan Rp13,285 juta yang merupakan uang dari hasil pungutan terhadap wali siswa.
“Kemudian pada 20 Juni 2017, setelah mengantongi bukti bukti yang akurat, penyidik langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di SMAN 1 Palangka Raya, Alhasil di salah satu loket ditemukan sejumlah uang sebesar Rp56,670 juta dan Rp13,285 juta yang merupakan uang dari hasil pungutan terhadap wali siswa.
Selanjutnya, penyidik mengamankan saksi dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, diketahui praktek pungutan liar itu sudah dilakukan sejak 16 Juni 2017 sampai dilakukannya OTT oleh
Subdit III/Tipidkor Polda Kalteng yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidkor.
Subdit III/Tipidkor Polda Kalteng yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidkor.
Diketahui bahwa uang hasil pungutan tersebut ada yang tersimpan di rekening pribadi Bendahara Komite berinisial R yang tersimpan di salah satu bank sebesar Rp 502,586 juta.
Melalui hasil pemeriksaan dan ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa pungutan di SMAN1 Palangka Raya menyalahi aturan yang tertuang pada PP No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, dan Permendikbud No 75 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah.(lik/mrt)
Melalui hasil pemeriksaan dan ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa pungutan di SMAN1 Palangka Raya menyalahi aturan yang tertuang pada PP No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, dan Permendikbud No 75 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah.(lik/mrt)