Empat Terdakwa Korupsi Pakaian Adat Dan Alat Musik Tradisional Divonis Berbeda
Palangka Raya,GK-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah Melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Raysid, Hadiarto, Yanti Kristiana, Endah Dwi Hastuti,Putu Rudina Arthana,dan Agung Tri Wahyudianto.
Tim JPU Menegaskan Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi pakaian adat dan alat musik tradisional Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kalimantan Tengah telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
“Keempat terdakwa sudah melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan memasuki babak akhir dan dinyatakan selesai
Majelis Hakim yang diketuai Alfon SH MH Hakim Anggota Razali SH MH,Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar SH MH Kamis,(3/11/2017). Menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum ,terbukti bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian adat dan alat musik tradisional pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng.
Dan menjatuhkan putusan kurungan penjara yang berbeda terhadap ke empat terdakwa masing-masing :
1.Junjung Kataruhan Pidana penjara 1 tahun,denda 50 juta subsider 1 bulan, uang titipan 152 juta dirampas untuk negara, biaya perkara 10 ribu rupiah.
2.Dra. Hj R. Elis Diang Dara Pidana penjara 1 tahun, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan, biaya perkara 10 ribu.
3.Dra. Rothena Y Hawung Pidana penjara 2 tahun 8 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan, membayar uang pengganti 139 juta subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan, biaya perkara 10 ribu.
4.Saidina Aliansyah, Pidana penjara 1 tahun, denda 50 juta subsider 1 bulan, biaya perkara 10 ribu.
Seusai Persidangan Direktur Low and Development Watch Kalimantan Tengah Menteng Asmin kepada gerakkalteng.com mengatakan putusan majelis hakim merupakan Peradilan tipikor yang terburuk di Kalimantan Tengah,hukuman yang berpihak kepada pelaku koruptur tidak membuat efek jera bagi maling uang rakyat.
Seharusnya Mantan Kepala Dinas Disbudpar Kalteng Saidina Aliansyah selaku penguna anggaran orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini dan seharusnya mendapat hukuman yang setimpal ucapnya.
Ditambahkan Menteng Asmin, dengan adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tipikor, LDW Kalteng meminta kepada Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran untuk memberhentikan Saidina Aliansyah sebagai kepala Inspektorat Kalteng.
Bagaimana Kalteng ini bisa dikatakan pemerintahan yang bersih, dan bebas dari korupsi sedangkan kepala inspektorat sebagai pejabat pemeriksa pemerintah provinsi sudah terbukti korupsi,tapi selama ini mendapat perlakuan khusus direpublik ini, dari awal hingga putusan, tidak dilakukan penahanan lantaran mampu membayar uang Jaminan demikian diucapkan Menteng dengan tegas(sogi)