Kasus Pembakaran Sekolah Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Tangkap Terduga Tersangka Baru

Palangka Raya,GK – Seiring dengan bergulirnya persidangan perkara tindak pidana umum dalam kasus pembakaran 7 fasilitas gedung sekolah dasar yang terjadi di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah yang sempat viral dikalangan media lokal maupun nasional serta warga net beberapa waktu lalu, kini pihak kepolisian kembali meringkus satu persatu para pelakunya oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri dan Polda Kalteng.

Untuk diketahui sebelumnya tersangka lain yakni Yansen Binti sempat melakukan upaya praperadilan bahwa dia tidak terlibat dalam perkara ini,namun usahanya kandas setelah termohon polda kalteng memenangi praperadilan tersebut dan status tersangka yang disandang yansen Binti Cs tak terelakan lagi.
Informasi yang diperoleh faktakalimantan.com dari berbagai sumber Jumat (27/10) sore,terduga baru dalam kasus pembakaran sekolah ETA salah satu tokoh masyarakat disebutkan telah ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri dan Polda Kalteng, selanjutnya langsung dibawa oleh pihak Bareskrim Mabes Polri untuk diminta keterangan lebih lanjut.Untuk sementara belum diketahui pasti, apa peranan ETA dalam kasus pembakaran sekolah yang sebelumnya pihak Bareskrim Mabes Polri telah mengamankan sembilan tersangka.
Sementara Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu dikonfirmasi Fakta Kalimantan.com, mengaku masih belum mengetahui informasi ditangkapnya terduga baru pembakar 7 fasilitas gedung sekolah.Pihaknya akan mendalami kebenaran terkait informasi tersebut “Kalau benar, pasti kita ekspose,” ucapnya.(mrt/sogi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!