Sidang Kades JPU Hadirkan 6 Orang Saksi
Palangka Raya,GK-Sidang kasus korupsi Alokasi Dana Desa atau ADD untuk Desa Panca Jaya Kabupaten Seruyan terus bergulir. Kasus yang menyeret Sang Kepala Desa yakni Erik Setiawan sebagai terdakwa ini memasuki tahap pemeriksaan saksi pada Kamis (24/08). Tak tanggung tanggung, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi yang memberatkan terdiri atas perangkat desa dan kalangan pekerja.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya ini, terdapat keterangan yang sedikit memberatkan posisi terdakwa Erik Setiawan selaku Kepala Desa Panca Jaya. Kesaksian tersebut datang dari Bendahara Yusuf Kardiawan. Yusuf mengaku diberi kuitansi kosong yang kemudian dicantumkan nilai barang sesuai RAB yang tercantum dalam di APBDes. Selaku bendahara, Yusuf diminta oleh terdakwa untuk menyusun Surat Pertanggung Jawaban atau SPJ yang harus mencantumkan bukti pembayaran kuitansi dan nota pembelian. Dalam persidangan ini, Yusuf juga mengaku tidak tahu menahu apakah barang-barang yang ada, dibelanjakan atau tidak.
Kepada gerakkalteng.com, Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejari Seruyan, Made Ray Adi Martha, menegaskan fakta bahwa terdakwa Erik memberi kuitansi kepada Bendahara Yusuf Kardiawan masih dapat diperdebatkan tentang apakah benar barang yang dibelanjakan sesuai dengan nilai aslinya atau tidak. Untuk memperkuat argumennya, pada persidangan berikutnya, JPU akan menghadirkan pemilik toko untuk menjawab beberapa pertanyaan teentang kebenaran kasus ini kebenaran. Diantaranya pertanyaan apakah barang dibelanajkan sesuai nilainya, apakah terdakwa benar benar berbelanja di toko tersebut , apakah item yang dibelanjakan sesuai dengan yang dicantumkan dalam kuitansi , apakah kuitansi sesuai SPJ, apakah cap di kuitansi sesuai yang dimiliki toko serta pertanyaan mendasar lainnya. Jaksa Ray menilai , belum semua saksi dihadirkan di persidangan, namun hingga kini beberapa keterangan saksi masih sesuai keterangan dari BAP.
“Sementara tanggapan terdakwa dari keterangan saksi dalam dua kali sidang, masih dalam keterangannya, dimana menganggap dirinya sudah melakukan tugasnya membelanjakan barang seperti yang ada dalam dakwakan”, terangya.
JPU masih akan menggali sejumlah keterangan lain yang menunjukkan perbuatan terdakwa telah melawan hukum.
Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya Kepala Desa Panca Jaya Kabupaten Seruyan Erik Setiawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan pasal 9 UU nomer 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana dirubah dengan UU nomer 20 tahun 2001. Selain itu, terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar 159 juta rupiah selama menjalankan tugasnya . Persidangan berikutnya masih berkutat dalam agenda pemeriksaan saksi yang akan memberatkan dakwaan.(sogi)