Polres Seruyan Berhasil Amankan 668 Botol miras Tanpa ijin
Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H |
Seruyan,GK-Langkah yang luar biasa yang di lakukan Polres seruyan dengan melakukan Kegiatan Yang Ditingkatkan (K2YD) yang dipimpin Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H di Jalan Jenderal Sudirman Km 107 Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah membuahkan hasil dengan mengamankan 668 botol minuman keras berbagai merek, Selasa (22/8/2017) pukul 01.00 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., saat press release di Mapolres, Kamis (24/8/2017) pukul 10.00 WIB menyampaikan, hasil tangkapan ini merupakan kegiatan K2YD yang dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 21 sampai 23 Agustus 2017.
Polres Seruyan berhasil mengamankan 360 botol Bir Bintang, 60 botol Bir Hitam, 164 botol Anggur Merah, 48 botol Whisky dan 12 botol Anggur Putih, 24 botol Mension.
“Miras ini diamankan dari sebuah mobil yang melintas di jalan Sampit menuju Pangkalan Bun yang dikemudikan JA (42). Kita amankan miras ini karena berdampak buruk bagi masyarakat dan JA tidak memiliki izin mengedarkan,” ungkap Kapolres Seruyan.
Dalam press release ini, Kapolres Seruyan didampingi Kabagops Kompol Kujang Kusnaya, Kasat Intelkam AKP Budi Susanto dan Kasat Reskrim Iptu Wahyu S Budiharjo, S.H. (mrt)