Tidak Kooperatif Jaksa Jemput Paksa Kades
Kasongan,GK – Kinerja Kejari Katingan dalam menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya mendapat apresiasi yang positif dari masyarakat Katingan. Tim Pidsus Kajari Katingan dalam bulan ini telah melakukan pengumpulan data dan keterangan.dikatakan Kasi Pidsus Kejari Katingan Kaspul Zen Tommy Aprianto SH dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilapangan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kades Tumbang Tanjung Ciwan MA Theo.
Terkait kasus ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan Tommy A SH menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah melalui tahap penyidikan. “Sebelum kami dari pihak Kejaksaan Negeri Kasongan melalukan penangkapan terhadap Kepala Desa Tumbang Tanjung ini, kami sudah melakukan tahapan-tahapan penyidikan,” terangnya.
Surat Pemberitahuan dimulainya Penyelidikan (SPDP) pada Januari 2017 lalu sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan 22 Juni 2017 kasusnya sudah P21. Tinggal menghadapkan tersangka Ciwan MA Theo beserta barang bukti ke JPU.
Selanjutnya, kata Kasi Pidsus, tersangka langsung diserahkan pihaknya kepada JPU untuk diserah terimakan tahap II.
Selain itu tersangka juga langsung ditahan dan akan dititipkan di Rutan di Palangka Raya. “Ya penangkapan ini sebagai prestasi yang kita raih dan juga sebagai kado di HUT Kejaksaan yang Ke-57 tahun,” ucapnya.
Tommy memaparkan, pada tahun anggaran 2015 lalu, Desa Tumbang Tanjung telah menerima anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar kurang lebih Rp125 juta, Dana Desa (DD) Rp kurang lebih Rp230 juta, dana bantuan keuangan dari Provinsi Kalimantan Tengah kurang lebih Rp22 juta, dan dana retribusi perimbangan dari kabupaten sebesar kurang lebih Rp8 juta.