Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Mantan Rektor Unpar Segera Disidang Tipikor
PALANGKA RAYA,GK– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melimpahkan perkara dugaan korupsi Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (FK UPR) senilai Rp7,9 miliar dengan tersangka mantan Rektor Henry Singarasa ke Pengadilan Tipikor, Selasa (24/1). Sebanyak 11 bundel buku yang berisi bukti dan 1 berkas suplemen tambahan setinggi lebih dari 2 meter nyaris memenuhi lantai ruangan Panitia Muda Pidana Korupsi diserahkan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalteng, Y Sigit K.
Dalam ekspos resmi kepada media, pihak kejaksaan melalui Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Edward Sianturi menjelaskan perkara yang baru dilimpahkan. “Henry singarasa diduga terlibat korupsi yang merugikan negara Rp7.941.275.991,6,”beber Edward didampingi Kasi Pidana Khusus, Abdul Rahman. Edward menjelaskan selain FK UPR, Kejari Palangka Raya juga telah melimpahkan berkas perkara FKIP UPR dengan tersangka mantan Dekan FKIP UPR, Bambang TK Garang yang merugikan negara Rp798 juta. “Sidang akan berlangsung Rabu (25/1),”ungkap Edward.
“Yang kita hadapi ini orang pintar juga,”ucap Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalteng, Y Sigit K menjawab pertanyaan wartawan tentang banyaknya berkas dan dokumen yang dilimpahkan. Menurut Sigit seluruh berkas adalah bukti untuk mendukung dakwaan dalam persidangan. “Satu suplemen adalah tambahan yang disusulkan setelah berkas dibukukan,”jelas Sigit. Henry didakwa merugikan negara dengan melakukan penyimpangan dana hibah Pemerintah Daerah untuk FK UPR. “Ada pekerjaan fisik sekitar Rp3 miliar, yang belum dipertanggungjawabkan sekitar Rp3 miliar dan ada dana sumbangan dari calon siswa yang masuk ke Bank Pembangunan Kalteng (BPK) atas nama Henry,”imbuh Jaksa Rasyid yang mendampingi Sigit. Saat ini pihak kejaksaan masih menunggu penetapan jadwal sidang yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya
Sebelumnya, Bachtiar Efendi selaku Penasihat Hukum bagi Henry Singarasa menyatakan tidak ada keinginan dari kliennya untuk melakukan korupsi. Semua yang dilakukan berdasar persetujuan jajaran universitas termasuk untuk pembangunan fisik, fasilitas belajar dan membayar biaya pengampu ke Universitas Indonesia. Bachtiar membantah bahwa Henry menyimpan dana dalam rekening BPK untuk kepentingan pribadi. “Saat itu belum ada DIPA-nya. Dana tersimpan sementara di rekening dalam jabatannya selaku Rektor. Hal itu juga atas sepengetahuan dan persetujuan universitas,”beber Bachtiar. sog