Vonis ‘Jumping’, Pengacara Kecewa
PALANGKA RAYA, GK– Empat terdakwa dan Penasehat Hukum dalam kasus korupsi aplikasi dan software Kabupaten Kapuas terkejut saat Majelis Hakim membacakan putusan, Selasa (25/10/2016).
Dua terdakwa mendapat putusan lebih tinggi (jumping) dan dua terdakwa lainnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswanto dan Tri Satrio WM.
Sebelumnya, JPU menuntut mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kapuas, Yansen dan mantan Kabid Pemerintahan BPMD, Nuryansih masing-masing penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair kurungan 3 bulan.
Yansen telah mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp25 juta kepada JPU. Marketing CV Asaka Prima (AP), Bram Sarwuna mendapat tuntutan penjara 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair kurungan 5 bulan dan UP Rp24 juta atau diganti kurungan 1 tahun.
Marketing CV AP, Tito Junior Toepak mendapat tuntutan penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair kurungan 5 bulan dan UP Rp898 juta atau diganti kurungan 1,5 tahun.
Namun vonis berbeda dari tuntutan JPU, dimana Yansen dan Nuryansih masing-masing divonis penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair kurungan 5 bulan.
Nuryansih juga dibebani UP Rp638 juta atau diganti kurungan 1,5 tahun. Sedangkan Yansen telah mengembalikan Rp25 juta melalui JPU yang akan disetorkan ke kas negara.
Bram Sarwuna divonis penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair kurungan 4 bulan serta wajib membayar UP 30 juta atau diganti kurungan 8 bulan.
Tito Junior Toepak divonis penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 5 bulan serta UP 136 juta atau diganti kurungan 1 tahun.
“Kami kecewa dengan putusan Majelis Hakim karena tidak setimpal dengan peran terdakwa,”ucap Pua Hardinata selaku Penasihat Hukum (PH) Yansen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Sedangkan Sahrani selaku PH Nuryansih, menolak berkomentar. “Saya belum terima salinan putusan untuk dipelajari,”dalihnya.
Yansen, Nuryansih dan JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam tempo tujuh hari.
Perkara berawal saat Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas mengucurkan dana APBN Rp58,492 miliar ke seluruh desa Kabupaten Kapuas tahun 2015.
Bram dan Tito menemui Yansen untuk menawarkan aplikasi software untuk pedesaan.
Yansen memerintahkan Nuryansih agar mengarahkan Kepala Desa menggunakan dana desa masing-masing Rp33 juta per desa untuk mendapat perangkat Software Aplikasi Online.
Sebanyak 32 desa menyerahkan masing-masing Rp33 juta kepada Nuryansih.
Setelah menyisihkan Rp25 juta untuk Yansen dan Rp5 juta kepada Kasubid Pemdes Subur, Nuryansih menyerahkan sisa uang ratusan juta kepada Tito untuk pengadaan tersebut.
Tapi Tito hanya menyerahkan 9 unit laptop dari 33 unit yang dijanjikan.
Bram meminta Nuryansih menambahkan uang Rp6 juta per desa untuk mendapatkan laptop. Hingga Desember 2015, dari 33 paket aplikasi dan software, hanya terwujud 1 laptop per paket sedangkan 4 software tidak terpenuhi.
Untuk menutupi kejadian ini, dibuat Surat Pertanggung Jawaban seolah-olah seluruh aplikasi dan software telah terpenuhi.
“Terdakwa Yansen ditipu oleh Bram dan Tito. Bukan niat terdakwa melakukan korupsi,”bela Pua dalam sidang terdahulu.
Yansen mengaku tidak tahu bahwa Tito dan Bram sudah tidak lagi bekerja di CV AP ketika mengajukan penawaran. “Yansen hanya kurang perhatian dan tidak mendapat penjelasan dari bawahannya,”ucap Pua.dre