Oknum DPRD Barsel Divonis 4 Tahun


PALANGKA RAYA,GK– Terdakwa perkara pemerasan yang juga anggota DPRD Barito Selatan, Alimin Jamhari mendapat vonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair kurungan 4 bulan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin (24/10/2016).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pidana korupsi dengan jalan melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Barito Selatan, Silas.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut anggota DPRD Barito Selatan ini dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair kurungan 6 bulan.

Atas putusan Ketua Majelis Hakim Brelly YDW didampingi Anggota Majelis Anuar Sakti Siregar dan Dedi Ruswandi serta PP Efraim, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam persidangan yang lalu, Sekretaris Daerah Barsel, Edi Kristianto mengaku terdakwa menemuinya karena dengan alasan membicarakan perubahan anggaran tanpa persetujuan dewan.

Edi menyatakan perubahan anggaran dari jembatan menjadi penimbunan jalan bernilai miliaran rupiah tidak perlu disetujui oleh DPRD Barsel dengan dalih bukan perubahan anggaran, tapi ‘pergeseran’.

“Karena jumlah anggarannya tetap,”kelit Edi. Dia juga membantah mengarahkan terdakwa agar bertemu Kepala Dinas PU Barsel, melainkan sekedar ‘mengijinkan’.

Silas menyebut terdakwa minta proyek atau diganti Rp600 juta tapi dirinya hanya berhasil mengumpulkan uang Rp100 juta yang berasal dari dana pribadi dan pinjaman.

Dia takut terdakwa berkomentar di media yang dapat mengganggu kesehatan istrinya saat membaca berita. Silas menyerahkan uang di tengah jalan Desa Parapak. Staf Dinas PU Barsel, Hendra mengambil uang tersebut dengan alasan diperintah terdakwa.

Tidak berapa lama setelah menerima uang, terdakwa ditangkap aparat kejaksaan di sebuah hotel dengan barang bukti uang Rp100 juta.

Penasihat Hukum Terdakwa, Arlansyah bersikeras kasus ini bukan pemerasan melainkan gratifikasi.

Terdakwa disebutnya minta jatah karena dia tahu ada ketidakberesan dalam pengerjaan Jalan Pendang sepanjang 18 kilometer senilai Rp8,75 miliar.

Menurut Arlansyah, jalan seharusnya ditimbun sedalam 30 sentimeter namun kenyataannya hanya sekitar 10 sentimeter.

“Untuk menutupinya, anggaran pembangunan jembatan dialihkan tanpa persetujuan DPRD Barsel,”pungkas Arlansyah. dre

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!