PALANGKA RAYA, GK – Mantan Bendahara FKIP Universitas Palangka Raya (UPR), Budi Seprianson divonis penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair kurungan 2 bulan. Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin (3/10/2016).
“Sebenarnya Penasihat Hukum (PH) keberatan karena bukan terdakwa yang menggunakan uang universitas,” ucap PH Terdakwa, Talitha S Satu usai sidang.
Meski begitu, Talitha menghargai keputusan kliennya yang menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Apalagi meski disebut ada kerugian negara sebesar Rp770.141.964,-, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membebankannya kepada terdakwa, melainkan untuk barang bukti bagi pelaku lainnya.
Kronologis kejadian, perkara berawal temuan penyelewengan dana di FKIP terkait dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tahun 2013 sebesar Rp1.126.225.120,- yang sebagian tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Untuk menutupi perbuatan ini, Budi Seprianson membuat kuitansi pengeluaran yang diketahui dan ditandatangani Dekan FKIP UPR, Bambang TK Garang.
Sehingga terlihat seolah sebagai pembelanjaan yang benar saat disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran UPR.
Menurut Budi, dia melakukan hal ini atas perintah lisan maupun memo tertulis dari atasannya. Dari dana GU dan TUP yang tersisa namun tidak dilaporkan sebanyak Rp770.141.964,-, dan Bambang TK Garang sempat menyimpan Rp598 juta.
Saat penyidikan berjalan, Bambang menitipkan Rp798 juta kepada Jaksa agar dikembalikan ke kas negara. Dalam proses persidangan, Surat Tuntutan JPU menyebut Dekan FKIP UPR melakukan kesepakatan dengan Budi untuk menyimpan dana tersebut.
JPU juga meminta barang bukti dapat digunakan kembali untuk perkara lain atas nama Dekan FKIP UPR.[dre]