Sigintung Buah Simalakama

PALANGKA RAYA, GK– Perkara perdata antara PT Swakarya Jaya dan Pemerintah Kabupaten Seruyan cukup menjadi perhatian banyak pihak. Praktisi Hukum Pua Haridinata bahkan menulis sulitnya penyelesaian perkara ini.

Dalam tulisan berjudul ‘Sigintung Buah Simalakama’, Pua mengkritisi keinginan pemerintah untuk melaksanakan hukum. “Tulisan itu untuk mempertanyakan keinginan pemerintah melaksanakan putusan pengadilan secara mulus dan sukarela kepada pihak PT Swakarya Jaya,” kata dia di Palangka Raya, Senin (3/21/2016).

Kata Pua, dalam perkara perdata menurut kajian dia, jika menghadapi ketidakmulusan pembayaran, perlu ada suatu jaminan agar tuntutan tidak ilusir dan mubazir. Salah satu langkahnya ialah dengan menyita barang-barang milik tergugat.

Untuk kasus Pelabuhan Sigintung, tergugat dan pihak yang kalah adalah Pemerintah Daerah. “Tidak mungkin disita barang milik Negara/daerah, sebagaimana Pasal 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” tuturnya.

Dilihat dari aspek itu maka menurut dia PT SKJ akan sangat dirugikan jika Pemda Seruyan tak memenuhi dan melaksanakan putusan pengadilan yang sudahinkracht. Sementara itu, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya peninjauan kembali yang diajukan Pemkab Seruyan, eksekusi tetap sulit untuk dilakukan.

Pasalnya menurut dia, jika melakukan penyitaan terhadap aset daerah maka hal tersebut adalah suatu pelanggaran aturan. Sementara dilain sisi, ada hak PT SKJ yang harusnya dibayar oleh pemerintah dalam hal ini Pemkab Seruyan.

Reporter: Dionsius/Palangka Raya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!