Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Dua PNS di Dishub Kalteng Tersangka Korupsi Bawaslu
Dua orang itu adalah Merci Yuliani yang menjabat Ketua dan Sekretaris Deni Noorliansyah di Panitia Lelang Mobil Oprasional Bawaslu Kalteng tahun 2014. Penyidik menilai, dalam prosesnya, lelang terjadi salah administrasi yang berakibat pada kerugian negara hingga Rp 1,7 miliar.
“Kalau untuk keterlibatan mereka, dalam proses lelang itu ada proses administrasi dan ada kesalahan administrasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalteng AKBP Asep Taufik melalui Kanit II Subdit Tidpikor AKP Erwin Tigar Situmorang.
Saat dibawa, Merci masih mengenakan seragam PNS, sementara Deni, mengenakan pakaian preman dan topi. Mereka diantar ke kantor Kejari Palangka Raya di Jalan Dipanegoro sekitar pukul 11.20 WIB dengan menaiki dua mobil mini bus.
Kedua tersangka itu langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palangka Raya, Rustianto dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Hadiarto.
Merci didampingi penasehat hukum Naduh dan Guruh Eka Suptra sementara Deni didampingi Wikarya F Dirun dan Junaidi Akik. “Klien kita dan Deni sama didugakan dengan pasal 2 dan 3 UU 31/1999 diubah 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Naduh membenarkan.
Sebelumnya, empat orang dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi Tahun 2014 sudah menjalani sidang. Mereka adalah Jhony Herianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rawing selaku rekanan, Joko Sutrisno Kepala Sekretariat Bawaslu Kalteng tahun 2014, dan Yan Hendra staf dari Rawing. [sog]