Bupati Seruyan Bantah Terlibat Suap Anggaran

KASUS SUAP — Bupati Seruyan Sudarsono melintasi loby Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya untuk menuju ruang sidang, Selasa (1/3/2016). Dia dihadirkan jaksa sebagai saksi dengan terdakwa Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Syamsulrizal yang terjerat kasus suap pemulusan APBD Seruyan, bersama 4 anggota DPRD Seruyan dan 2 pengusaha.
PALANGKA RAYA, GK — Bupati Seruyan Sudarsono hadir sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Samsurijal. Sudarsono disebut-sebut sebagai pemberi intruksi atau perintah dalam dugaan suap yang dilakukan terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mulyanto, Sudarsono mengaku tidak pernah memberikan perintah baik secara resmi atau tidak seperti lewat pesan singkat. Pernyataan ini untuk membantah keterangan saksi Anggota DPRD H Tonik Johan, yang menyebutkan pernah menerima SMS dari bupati berisi informasi ada uang jika pembahasan APBD Seruyan 2014 pada Desember 2013 lancar.

Bupati bahkan menegaskan tidak pernah bertemu atau mengenal terpidana, M Yamin dan M Yusuf, keduanya merupakan suruhan terpidana H Baharudin, wakil ketua II DPRD Seruyan yang juga pengusaha untuk mengantar uang suap. “Saya juga bingung kenapa disebut-sebut dalam masalah ini. Kalaupun ada perintah maka itu harus resmi tidak lewat sms dan lainnya,” kata Sudarsono seusai persidangan di pengadilan Tipikor Palangka raya, Selasa (3/2/2016).

Sebelumnya, pihak Kepolisian Resor Seruyan mengankap tangan (OTT) enam orang, yakni dua pengusaha dan empat anggota DPRD termasuk wakil ketuanya. Mereka tertangkap tangan dengan barang bukti uang sebesar Rp 2,08 miliar.

Kasus tersebut bermula pada rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pembangunan Daerah tahun 2013. Untuk mempercepat pembahasan di DPRD, Samsurijal sebagai Plt Sekda merangkap Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga meminjam uang dari Wakil Ketua DPRD Seruyan Baharudin untuk menyuap seluruh anggota DPRD atas perintah bupati.

“Uang tersebut digunakan untuk menyuap anggota DPRD, kami juga menduga wakil ketua DPRD sendiri dapat jatah,” kata Jaksa Penuntut Umum Fajar Gorindo didampingi Yanti dan Hadiarto dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Pemanggilan Sudarsono sesuai dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang mengatakan bahwa mendapat pesan singkat langsung dari bupati soal adanya uang untuk seluruh anggota DPRD. Hakim akan kembali memeriksa saksi-saksi sebelumnya dan menyesuaikan kembali keterangan mereka.

“Bicara soal APBD artinya bicara soal kepentingan rakyat, jadi saya rasa pihak DPRD dan pemerintah sudah berkoordinasi dengan baik dan tidak perlu ada suap-menyuap,” kata Sudarsono.

Menurut bupati yang terpilih secara independen tersebut, DPRD merupakan lembaga yang memiliki berbagai macam kepentingan yang datang dari berbagai macam kepentingan. “Namun begitu saya meyakini kami punya satu misi yag sama untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya. [SOG]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!