Rp 52,7 Miliar Paket Kontrak Pemprov Ditandatangani

Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo saat memberi sambutan dalam kegaiatan penandatanganan paket kontrak di Aula Jayang Tingang Komplek Kantor Gubernur Kalteng di Palangka Raya, kamis (25/2/2016).
PALANGKA RAYA, GK- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menandatangani paket kontrak kerja untuk segera dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016. Sebanyak 121 paket pekerjaan dengan nilai Rp 52.793.560.511 dari seluruh SKPD di lingkup Pemprov ditandatangani.
Kegiatan kick off penandatanganan kontrak dihadiri Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo dan LKPP Agus Prabowo di Aula Jayang Tingang, Komplek Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/2/2016).
Pada kesempatan itu Hadi menyampaikan, pengadaan barang/jasa rentan terjadi penyelewengan. Karena itu dia mengingatkan agar selalu berhati-hati dalam pelaksanaannya sehingga tidak melanggar hukum.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo, ada beberapa hal yang menjadi masalah dalam pengadaan barang/jasa yang dapat menyebabkan pegawai berurusan dengan hukum. Terutama pihak pembuat komitmen.

“Proses pengadaan barang/jasa hendaknya jsuh dari adanya proyek titipan, intervensi, dan lainnya dari pihak lain. Semua penyediaan barang diharapkan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Hadi Prabowo.

Sementara Kepala Lembaga Keuangn Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengingatkan jajaran SKPD pemprov dan bupati/walikota se Kalteng bahwa pengadaan barang/jasa sangat berpotensi terjadinya korupsi.

“Kasus korupsi di KPK sekitar 70 persen dari pengadaan barang/jasa. Sebab itu semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut perlu waspada dengan menghindari hal-hal yang dapat menjerumuskan ke masalah hukum,” ujar Agus Prabowo.

Tips menghindari masalah tersebut, Agus membeberkan beberapa hal penting, yakni jangan melakukan pengadaan yang fiktif, jangan mark up baiik administrasi maupun fisik serta jangan menerima suap. sog

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!