Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Pj Gubernur Kalteng Kebiri Kebebasan Pers
Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo |
+ Kegiatan Kerap Tertutup, Pemprov Berpotensi Langgar UU KIP
PALANGKA RAYA, GK- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam beberapa kegiatannya terkesan tertutup. Banyak kegiatan yang dilaksanakan terutama memasuki awal 2016 semua dilakukan secara diam-diam.
Hal ini berpotensi melanggar Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Karena sesuai aturan, semua kegiatan yang sifatnya hanya berupa pertemuan, rapat koordinasi, kunjungan dan lainnya wajib bersifatnya terbuka bagi publik.
Diantara kegiatan yang seharusnya terbuka belum lama ini, seperti rapat membahas mengenai anggota eks Gafatar, kunjungan DPR RI, DPD RI, rapat dengan SKPD dan sebagainya dilaksanakan tertutup. Beberapa kali awak media yang telah berkumpul di lokasi acara tidak diperkenankan untuk mengikuti jalannya rapat tersebut.
Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng, Satriadi, Rabu (24/2/2016) menyampaikan, mengacu pada UU 14/2008, Pasal 1 Angka (2) menyebutkan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan dan dikelola, dikirim dan atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai UU serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Bila kegiatan sering berlangsung tertutup, setidaknya hasil rapat atau putusan yang dibicarakan harus disampaikan kepada publik, hal ini sudah tertuang dalam pasal 3, UU KIP,” jelas Satriadi.
Dilanjutkannya, UU KIP bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelanggaraan negara yang baik agar transparan, efektif dan efisien.
Terlebih ditambahkan Satriadi di era sekarang dengan upaya pemerintah terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan sehingga kegiatan rapat atau pertemuan tidak ada alasan lagi bersifat tertutup. sog