Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Ketua DPC Peradi Palangka Raya Polisikan Dewan Penasehat KAI Kalteng
Henry S Dalim dan Wikarya F Dirun, dua advokat/pengacara senior terlibat perseteruan di ranah hukum |
PALANGKA RAYA, GK – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya Henry S Dalim dan Sekretaris Kartika Chandrasari mempolisikan Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalteng Wikarya F Dirun. Laporan dibuat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah dengan delik UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Rabu (17/2/2016).
Henry S Dalim saat diperiksa penyidik Polda Kalteng mengatakan, dia merasa kehormatannya diserang dengan adanya posting di akun facebook Wikarya F Dirun pada 12 February 2016. Adapun post tersebut menyebutkan dia dan sekretarisnya memberikan rekomendasi kepada seseorang bernama Suriansyah Halim alias John Halim untuk beracara di Pengadilan Negeri Palangka Raya meski belum mengantongi SK dan menjalani penyumpahan.
“Saya tegaskan bahwa Jhon Halim alias Suriansyah Halim bukan anggota Peradi dan kami tidak pernah memberi rekomendasi. Sudah kita laporkan ke Polda Kalteng kemarin dengan delik UU ITE,” kata Ketua DPC Peradi Henry S Dalim di Palangka Raya, Kamis (18/2/2016).
Menyikapi laporan tersebut, Wikarya F Dirun sebagai terlapor mengatakan dia akan menghadapi secara hukum. Bahkan dia menegaskan dalam waktu dekat akan membuat laporan balik terhadap Henry S Dalim serta Suriansyah Halim.
“Akan saya hadapi secara hukum dan dalam waktu dekat segera saya lapor balik atas hal yg sebenarnya bahwa yang saya posting tersebut demi menjaga kehormatan advokat. Suriansyah Halim alias John Halim juga akan saya laporkan dengan dugaan perampasan,” ujar Wikarya F Dirun melalui telepon.
Ketua DPD KAI Kalteng Bachtiar Effendy dimintai komentar mengatakan belum mengetahui soal laporan tersebut. “Terimakasih informasinya. Seharusnya jika ada masalah antar advokat penyelesaiannya awalnya harus lewat lembaga etik advokat,” tutur dia.
Di dalam posting di akun facebook Wikarya F Dirun tanggal 12 Februari dia mempertanyakan tentang sebuah foto yang memuat gambar Henry S Dalim, Kartika Chandrasari dan Suriansyah Halim alias Jhon Halim yang diketahui seorang Debt Colecctor.
“Gambar paling kanan Sdr. Suriansyah Halim Als. Jhon Halim yang faktualnya Debt Colecctor PT Olympindo Multy Finance, apakah anggota atau advokat dari PERADI atau bukan?” tulis Wikarya dalam caption foto dengan latar belakang tulisan Peradi.
Kemudian pada kolom komentar Wikar mengatakan mendapatkan kabar bahwa Jhon Halim sudah beracara di Pengadilan atas rekomendasi Henry S Dalim dan Kartika Chandrasari. Dalam tulisan yang sama dia meminta klarifikasi atas kabar tersebut, karena menurutnya jika benar hal tersebut dinilainya dapat merusak integritas Peradi.
Laporan tersebut adalah buntut persoalan antara Wikarya F Dirun dengan lembaga pembiayaan PT Olympindo Multy Finace beberapa waktu lalu. Dimana mobil sedan baleno milik advokat senior di Kalteng itu hendak diambil paksa oleh Suriansyah Halim yang merupakan Debt Collector padahal Wikarya tak merasa pernah menjaminkan mobilnya ke lembaga pembiayaan itu.
Kasus itu kemudian dibawa ke ranah pengadilan dan Wikarya sebagai pemohon menang. Wikarya berencana melaporkan John Halim atas dugaan percobaan perampasan namun belum dengan alsan kesibukan menangani perkara.
Belakangan dia mengaku mendapatkan informasi dari seseorang yang pernah bermasalah dengan Jhon Halim bahwa yang bersangkutan mengaku seorang advokat dan anggota Peradi. Ditambah lagi posting foto di akun facebook atas nama Jhon Halim dengan latar Peradi bersama Hendry dan Kartika. sog