|
Ketua DPRD H Mahmud Iip Syafrudin diruang sidang tipikor PN P.Raya |
PALANGKA RAYA ,GK-Sidang kasus penyuapan anggota DPRD Kapuas menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai instansi saat sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Terungkap dalam persidangan, untuk memenuhi target dana suap, 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan mengumpulkan uang.
Kasubbag Pembukuan Setda Kapuas, Jevi Era menceritakan perintah berasal dari Kabag Keuangan Setda Kapuas, Hartini. Berdasar arahan Hartini, Jevi menghubungi seluruh Bendahara atau Kasubbag Keuangan SKPD non kelurahan atau kecamatan. “Tidak tahu SKPD mana saja yang menanggapi dan datang menyerahkan uang,”ujar Jevi.
Kepala Dinas Kesehatan Kapuas, Adelina membenarkan bahwa Kasubbag Keuangan Dinkes Kapuas, Sutrisno menyampaikan adanya permintaan dari pihak Setda Kapuas. “Bu Hartini menyampaikan permintaan dana partisipasi 1 persen dari pagu anggaran Dinkes Kapuas tahun 2014. Totalnya sebesar Rp290 juta,”ungkap Adelina. Tapi karena dana tidak pernah diserahkan karena dianggap terlalu besar. “Lagipula dana yang ada sudah diserahkan ke Puskesmas untuk program kesehatan,”ujar Adelina. Namun saat hendak mengurus surat keterangan untuk membuat paspor, Sekda Kapuas memanggil Adelina dan memintanya mengumpulkan Rp50 juta. “Tapi uang tersebut tidak pernah saya berikan,”tegas Adelina.
Berbeda halnya dengan keterangan saksi lain yaitu Kasubbag Keuangan Disperindagkop, Restu Yuni Bakenansi dan Kasubbag Keuangan BKPPD Kabupaten Kapuas, Rusiana. Restu mengaku dihubungi Jevi yang mengarahkannya berkomunikasi dengan Hartini. Ternyata Hartini meminta pihak Disperindagkop mengumpulkan dana partisipiasi Rp26 juta. Atas persetujuan Kepala Disperindagkop, Restu menyerahkan uang tersebut pada Hartini. Hampir serupa, Rusiana menyerahkan uang Rp5 juta kepada Hartini atas seijin Kepala BKPPD. Dengan tenang, terdakwa penerima suap, Ketua DPRD Kapuas, Mahmud Iip Syafrudin menanggapi santai pernyataan para saksi. “Tidak ada hubungan,”ucap Mahmud yang didampingi Penasehat Hukum Ipik Haryanto dan Kartika Chandrasari.sog