Kejati Kalteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus RHL Kotim
Reffli SH MH Aspidsus Kajati Kalteng |
” ya saat ini kita melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus dana reboisasi, salah satunya tadi kita memeriksa I Made Dikantara dalam kasus ini menjabat sebagai salah satu tim pemeriksaan lapangan di Dinas Pertanian. ” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Refli rabu (4/3/2015) kemarin.
Meski perkara ini merupakan salah satu produk tunggakan Kejaksaan Tinggi Kalteng, Refli mengharapkan perkara ini dapat segera diselesaikan. ” kapan perlu kita genjot perkara ini biar tidak menjadi tunggakan lagi. Terkait kerugian, masih dilakukan perhitungan oleh BPKP” singkatnya.
Dilain Pihak, I Made Dikantara yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DP3KP) Kabupaten Kotawaringin Timur menjelaskan bawa dirinya di panggil Ke Kejaksaan Tinggi Kalteng sebagai saksi dalam kasus korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL).
” memang waktu itu saya masuk salah satu anggota tim pemeriksa dilapangan karena Dinas Kehutanan melibatkan kita sebagai pemeriksa, karena dalam proyek itu ada beberapa bibit yang harus ditanam sebatas itu aja” seru I Made seusai pemeriksaan lebih kurang 7 jam lamanya.
Dari hasil pemeriksaan waktu itu dilapangan, dirinya mengatakan proyek sudah sesuai dan pelaksanaan berjalan seperti yang direncanakan. “pemeriksaan dilapangan waktu itu, tidak semuanya kita periksa hanya di ambil beberapa contoh, dan pekerjaan rata-rata sudah seratus persen, ada juga yang masih 80 persen pekerjaan dan 20 persennya disulam sebagai dasar untuk pemeliharaan” jelasnya lebih dalam.
Terkait dengan adanya indikasi tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan ketiga tersangka itu, dirinya mengaku tidak mengetahui, dengan alasan pada waktu itu dirinya hanya sebagai pemeriksa.
” luasan lahan 840 hektar itu kan sudah di ambil kayunya karena termasuk kawasan HPH, direncanakan dikembalikan jadi hutan lagi, seperti ditanam bibit kayu sungkai, meranti dan lainnya dan saat pemerinsaan hanya 80 persen tanaman yang hidup, sementara 20 persennya mati lalu di tambal sulam” jelas I Made lebih dalam lagi.
Sekedar menginformasikan, Dalam kasus korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) seluas 840 Hektar di Kabupaten Kotawaringin Timut (Kotim) tahun 2001 senilai Rp.3,8 Miliar yang diambil dari dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAKDR) ini, Peyidik sudah memeriksa lebih kurang 50 saksi, dan pihaknya berencana mengatur jadwal pemanggilan terhadap Tersangka Otjim Supriatna yang saat ini menjabat sebagai salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kotim dari Fraksi Golkar.sog