Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
RTRWP Kalteng Pesanan Investor
Marcos Tuwan melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta |
PALANGKA RAYA, GK- Angka alih fungsi lahan yang begitu fantastis dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah disinyalir sebagai pesanan beberapa pihak. Selain itu dalam prosesnya, yang berawal dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2003 tentang RTRWP dinilai sudah menyalahi aturan.
Tokoh Pemuda Palangka Raya, Marcos Tuwan mengaku bingung dengan persadingan antara Perda Nomor 8 tahun 2013 tadi dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 529/Menhut-II/2012. “Pada dasarnya aturan yang lebih rendah jika berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi dengan sendirinya gugur,” katanya, Jumat (6/2/2015) di Palangka Raya.
Namun yang terjadi dalam penggodokan RTRWP Kalteng yang terjadi, SK Menhut malah mengikuti peraturan yang berada dibawahnya. “Sangat politis dan menjadi pertanyaan kita, ada apa,” tukasnya kemarin.
Selain itu, untuk tipologi 5 dan 6 dimana Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL) dan Kawasan Suaka Alam (KSA) seluas 1.393.668 hektar yang diusulkan untuk menjadi Areal Pengguna Lain (APL), Marcos menilai ini sangat penuh kepentingan. Lebih sayang lagi ujarnya, itu bukanlah kepentingan masyarakat Kalteng namun lebih pada kepentingan investor dan pemerintah.
Marcos Tuwan pun mempertegas pandangannya, dia menilai masyarakat tak terlalu membutuhkan RTRWP, karena jika pun membuka lahan tak terlalu luas. “Yang perlu itu kan pemerintah dan investor dan kapitalis untuk usaha tambang, perkebunan sawit,” jelasnya.
Terpisah, Humas Save Our Borneo, Safrudin Mahenda mengatakan, dengan semakin banyaknya hutan yang berubah fungsi menjadi perkebunan justru akan membuat sengsara masyarakat. “Suku dayak itu kan terkenal dengan kedekatannya dengan alam,” ujarnya.
Dia pun meyakini, jika pemerintah daerah terus saja membuat kebijakan untuk mempermudah dan melegalkan perusakan hutan, maka dampaknya akan sangat besar bagi kehidupan masyarakat.msr