Kejagung Tangani Rekening Gendut Mantan Bupati Pulpis
Kejati Kalteng M Roskanedi SH MH |
Achmad Amur Akan Dipanggil Paksa?
PALANGKA RAYA –GK Isu adanya Bupati atau mantan Bupati di Kalteng memiliki rekening gendut benar adanya, bahkan perkara tersebut sudah ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Pidana Khusus dan Satuan Khusus Tindak Pidana Khusus (Satgassus Tipikor).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng M Roskanedi membenarkan hal ini, karena sudah ada konfirmasi dari Kejagung melalui Satgassus Tipikor dengan memanggil saksi–saksi, dan menindaklanjuti perkara rekening gendut tersebut.
“Benar Kejagung menangani perkara rekening gendut mantan Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Achmad Amur, dan menegaskan perkara yang ditangani bukan Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo,” ungkap M Roskanedi.
Dengan ada kepastian ini, jelas Roskanedi agar Bupati Pulpis dapat berkerja dengan baik, sehingga menepis isu yang tersebar selama ini dan tentunya dasar ini para Bupati se Kalteng tidak melakukan hal yang sama sehingga tidak dicurigai Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nantinya.
“Ini saya sampaikan kepublik untuk menjawab isu yang merebak, dan tentu para kepala daerah harus berkerja secera professional. Nah kalau memang ada ditemukan perkara Tipikor akan ditindaklanjuti atau sikat saja,” ucapnya.
Namun, ketika dikonfirmasikan apakah ada pejabat yang diperiksa?. Roskanedi masih merahasiakan jumlah dan nama saksi, juga jumlah rekening gendut yang dimiliki mantan Bupati Pulpis tersebut, karena masih didalami pihak Kejagung langsung perkaranya.
“Kita belum bisa mengungkapkannya kemedia, karena tim Kejagung masih mendalami jadi masih rahasia dan pasti di Kalteng hanya satu pejabat atau mantan pejabat yang ditindaklanjuti perkara rekening gendut,” tegas orang nomor satu di Korps Adhyaksa Kalteng ini saat diwawancarai diruang kerjanya, belum lama ini.
Dikonfirmasi terpisah, Juriyah selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulpis menjelaskan, jika kasus dugaan rekening gendut mantan Bupati Pulpis H Achmad Amur sedang memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, kata Juriyah, kewenangan melakukan penyidikan masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. “Kita hanya membantu dalam hal memfasilitasi terkait administrasi, misalnya kalau kita diminta untuk memberikan surat panggilan maka akan kita lakukan,ya intinya sebagai perpanjangan tangan saja,dikarenakan Ahmad Amur berdomisili di Pulpis,” terangnya.
Memang kita mengetahui informasi ini, tetapi kata Juriyah pihaknya masih belum mendapat surat perintah untuk melaksanakan proses apapun.
“Apabila diperintahkan untuk menyidik atau memanggil yang bersangkutan dari Kejaksaan Tinggi Kalteng,mau tidak mau kita akan laksanakan,” jelasnya.
Dalam persoalan ini, Juriyah membenarkan bahwa ada beberapa saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan. Namun,siapa dan darimana saksi tersebut pihaknya masih belum tahu.
“kita tidak tahu siapa yang sudah dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan rekening gendut itu,” ucap Juriyah yang baru menjabat Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Pulpis.
Lanjutnya, masalah rekening gendut, masih dalam pemeriksaan dalam artian masih belum benar. Dikarenakan masih diduga. Oleh karena itu, masih ada pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan. Dan,untuk saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan pertama,tetapi belum datang.
“Sesuai prosedur, apabila dalam pemanggilan sebanyak tiga kali masih belum datang,maka Ahmad Amur akan dipanggil secara paksa,begitu juga dengan para saksi yang ingin dimintai keterangan. Satu hal yang perlu kita ketahui,apabila saksi atau yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,itu sama halnya menghalang-halangi proses hukum dan ada sanksinya,” pungkas Juriyah.(sog)