Kadisperindangkop Kapuas Atur Pekerjaan Revitalisasi Pasar Tradisional

Mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdangan dan Koperasi Kabupaten Kapuas, Agung Lintar Alfian, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Tengah pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
PALANGKA RAYA, GK- Sidang perkara dugaan korupsi pada Revitalisasi Pasar Tradisional di Desa Terusan Jaya Kabupaten Kapuas kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Kalimantan Tengah. Saksi yang dihadirkan menyebut Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Kapuas, Agung Lintar Alfian berperan besar dalam perjalanan pekerjaan revitalisasi ini.
Saksi Kepala KUD Terusan Jaya, Suhadi mengatakan kepada Majelis Hakim yang diketuai Alfon pihaknya mendapat kucuran dana Rp800 juta. “Tapi Kadis (Agung Lintar Alfian) tak percaya kita mampu mengelolanya dan menunjuk Nanang Taifi (Rekanan),” katanya, Kamis (5/2/2015).
Saksi menjelaskan tak mengetahui pasti apakah CV Berkat Tunggal menjadi rekanan melalui lelang atau penunjukan langsung. Bahkan saksi menyatakan tak pernah melihat rencana anggaran belanja (RAB) yang dibuat oleh salah satu orang Agung.
“Dari Kadis (Angung Lintar) mencari bantu orang, kadis menunjuk Nanang Taifi yang katanya mampu. Kalau RAB (Rencana Anggaran Belanja) kita tak tahu,” kata Suhadi yang diamini Kartohar, Bendahara KUD yang ikut menjadi saksi.
Dalam kesempatan itu Suhadi juga mengatakan, dana Rp800 juta itu dua kali turun, yang pertama 30 persen dan pencairan kedua 70 persen langsung diserahkan ke Nanang Taifi. “Semua kita serahkan langsung ke pak Nanang sesuai arahan pak Kadis,” ujar saksi.
Kedua orang itu mengaku hanya diberi Rp500 ribu sebagai ganti uang transport. Bahkan sebagian dari total Rp25 juta dari Kementrian Koperasi dan UMK yang menstinya diperuntukan untuk oprasioan koperasi berdasarkan permintaan Agung dialihkan untuk membangun fisik pasar.
“Kita diberi Rp 1 juta sebagai ganti uang transport karena pencairan sebanyak dua kali. Kita ada mendapat dana Rp25 juta, Rp5 juta untuk transport sosialisasi ke Jakarta dan sisanya dipakai untuk membangun jembatan titian pasar,” kata Saksi.
Agung Lintar Alfian dan Nanang Taifi didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Berawal dari kucuran dana Rp 800 juta dari Kementrian Koperasi dan UKM untuk pembangunan minimal 25 dan maksimal 35 kios. Namun dilapangan, dalam program revitalisasi pasar tradisional itu hanya dibangun 22 kios dan 2 los pasar.
Selain itu, dalam prosesnya, pekerjaan revitalisasi pasar tradisional ini tidak melalui proses lelang. Agung Lintas yang menjabat Kadisperindagkop Kapuas saat itu menunjuk CV Berkat Tunggal untuk mengerjakan lantaran menganggap KUD Terusan Jaya tak mampu mengelola dana yang berasal dari APBN itu.
Didalam dakwaan juga ditulis, atas pekerjaan yang didapatkannya, Direktur CV Berkat Tunggal Nanang Taifi memberi Rp80 juta ke Agung Lintar sebagai tanda terimakasih. Kemudian, hal lainnya ialah, ternyata saat tahap perencanaan pekerjaan, diterbitkannya Rencana Anggaran belanja (RAB) yang dibuat oleh Liem Wan Hing berdasarkan arahan Agung Lintar Alfian, bertentangan dengan petunjuk dan arahan kementrian Koperasi dan UKM.msr

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!