Palangka Raya, GK – Menjadi pertanyaan hangat terkait status Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas, apakah ikut terlibat atau tidak? Disatu sisi, pihak penyidik kepolisian telah melimpahkan 8 berkas perkara kasus suap RAPBD 2015 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
Menanggapi hal ini, beberapa kuasa hukum tersangka mengatakan, nasip Kadis PU, Free Vynou belum selamat dan belum bisa bernafas lega.
“Belum tentu selamat dia, sebenarnya tinggal keberanian penyidik untuk menaikkan status Kadis PU,” ucap Naduh, bersama Guruh Nagen, pengacara Imanuah, Kabid Bina Marga Dinas PU Kapuas, salah satu tersangka kasus ini, Minggu (25/1/2015).
Gideon Silaen, pengacara tersangka Zainal Makmur, Ketua Fraksi PKB di DPRD Kapuas menyatakan, proses penyidikan kasus ini terpotong-potong. Mestinya status tersangka disematkan sejak kasus ini dilimpahkan ke Kejati Kalteng.
“Belum bisa dikatakan selamat dia (Free Vynou), sudah jelas Kadis PU selaku pemimpin rapat saat pembahasan RAPBD 2015. Selain itu dia yang meloby dewan,” katanya.
Senada disampaikan Rahmadi G Lentam, pengacara Edy Fahriansyah dan Tommy. “Saya sependapat, tinggal keberanian mereka (penyidik). Masyarakat jangan dibuat bertanya dan berandai-andai,” ujarnya.
Menanggapi hal ini Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Anton Sasono didampingi AKBP Jukiman Situmorang mengatakan akan memonitoring kasus ini di persidangan.
“Pokoknya tugas pnyidik tidak hanya berhenti di tahap dua. Tapi kita lakukan monitoring. Itu nanti kita pelajari,” pungkasnya. dut