Statemen Kajati Dipertanyakan Pengacara
Palangka Raya, GK – Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) M Roskanedi berupa pelimpahan perkara korupsi Universitas Palangka Raya (Unpar) ke pengadilan pada akhir Januari, justru menuai tanggapan pedas. “Bagaimana mau dilimpahkan, gelar perkara saja belum,”protes Advokat Bachtiar Effendy saat ditemui di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (21/1/2015).
Bachtiar merupakan Penasehat Hukum (PH) bagi tersangka mantan Rektor Unpar Henry Singarasa beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yohanes Dedi. Menurut Bachtiar, dirinya sebagai PH wajib diberitahu jadwal pelimpahan perkara. “Sampai saat ini kami masih menunggu dan belum mendapat informasi,”jelas Bachtiar.
Dia juga menyebut salah satu kendala dalam kasus ini adalah belum adanya gelar perkara berupa pemaparan penanganan tindak pidana. “Klien saya tidak melakukan tindak pidana,”tegas Bachtiar. Pengacara berkumis ini mengaku punya beberapa penjelasan dan bukti kenapa kliennya tidak sepatutnya menjadi tersangka, sembari menyatakan detil penjelasannya akan dia kemukakan dalam persidangan kelak.
Sebagai kilas balik, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada pengelolaan dana hibah Fakultas Kedokteran Unpar. Sejumlah daerah kabupaten dan kota se-Kalteng mengirimkan mahasiswa untuk tugas belajar. Biaya kuliah dan praktikum ditanggung pemerintah daerah melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Masing-masing mahasiswa mendapat bantuan dana Rp500 juta. Kasus mulai terkuak saat sejumlah mahasiswa memprotes adanya pungutan tambahan yang dilakukan pihak fakultas. Aparat kejaksaan yang mencium kasus melakukan penyelidikan dan akhirnya menuding telah terjadi penyelewengan dana yang dikirimkan oleh daerah.
Akhirnya Kejati Kalteng menetapkan tersangka yaitu Henry Singarasa, Yohanes Dedi dan Ciptadi. Gubernur Kalteng dan nyaris seluruh Bupati dan Walikota telah dipanggil kejaksaan untuk menjelaskan mengenai kerjasama dan penyaluran dana.and