Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Pemprov Kalteng Digugat Ratusan Pensiunan PNS
Salah satu perwakilan penggugat, Syamsuri mengatakan, total penggugat berjumlah 208 orang terdiri dari pensiuan bebrapa golongan PNS. Dasar gugatan mereka ialah peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan Berdasarkan Pengabdian kepada PNS di lingkup Pemprov Kalteng yang memasuki usia pensiun.
Gugatan diajukan 10 Desember 2014 lalu ke Panitera Perdata PN Palangka Raya dan mulai disidangkankan, Selasa (20/1) pekan lalu. “Tapi sidang sebelumnya Biro Hukum Pemprov Kalteng tak hadir jadi ditunda sekarang,” kata Syamsuri, Selasa (27/1) di Palangka Raya.
Adapun pihak yang digugat kata Syamsuri, sebagai tergugat 1, Gubernur Kalteng, tergugat 2 Sekretaris Daerah dan, tergugat 3, Biro Hukum Pemprov Kalteng. Untuk tuntutannya, agar tiga tergugat itu untuk membayar mencapai angka Rp6 miliar.
Adapun persoalan kata Syamsuri, awalnya Gubernur Kalteng mengeluarkan aturan Nomor 8 Tahun 2012 yang berlaku sejak 1 januari 2012 dan diundangkan sejak 1 Mei 2012. Dari peraturan ini gubernur kemudian mengeluarkan lagi 3 peraturan berikutnya tentang pertambahan penghasilan bagi pensiunan PNS.
Adapun besaran untuk pensiunan yang sudah berusia diatas 55 tahun seperti tertuang dalam salah satu aturan ujar Syamsuri, untuk golongan IV Rp30 juta, untuk golongan III, Rp 25 juta dan untuk golongan II Rp 20 juta.
Kemudian peraturan Nomor 8 Tahun 2012 itu dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi sejak tanggal 30 Jaunuari 2013. Namun dalam praktiknya, ada jeda waktu antara dikeluarkannya peraturan gubernur itu dan pencabutannya.
Dalam masa jeda ini ujar Syamsuri bersama beberapa penggugat lainnya, tak ada realisasi dari Pemprov sesuai dengan aturan yang dibuat. “kami sudah berulang kali menemui gubernur dan menanyakan, katanya nanti-nanti tapi sampai sekarang tak ada realisasi sampai kami mengajukan gugatan ini,” tutur Syamsuri yang mengaku pernah menjabat Kabid di Diperindag Provinsi Kalteng.msr