Kejari Enggan Lepaskan Penyelidikan Pada Distamben
Meski beberapa kali mangkir, pihak Kejari tetap bersikeras memanggil mantan Kepala Distamben Kota Palangka Raya, Penyang Kondrat. “Sudah tiga kali pemanggilan namun yang bersangkutan beralasan masih ada kegiatan,”ujar Kepala Kejari Palangka Raya, Eduard Sianturi melalui Kasi Pidsus, Rustianto beberapa waktu lalu.
Menanggapi adanya isu berupa bukti data baru sehingga kasus belum dihentikan, Rustianto enggan berkomentar. “Rahasia. Kalo itu materinya belum bisa kusampaikan,”ujar Rustianto seraya tertawa. Menurut dia Penyang belum dapat datang karena alasan masih dalam pelatihan kedinasan.
Tidak ada batas waktu mengenai pengumpulan data. “Kita masih belum berani kasih kesimpulan kalau pulbaket belum lengkap,”jelas Rustianto. Apalagi posisi pihak yang diminta keterangan namun tidak kunjung hadir belum berstatus sebagai saksi sehingga belum bisa dilakukan pemanggilan paksa.
Sebagai kilas balik, kasus ini berawal dari adanya tudingan bahwa Distamben Palangka Raya mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang tidak memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.
Pihak Distamben telah membantah adanya tindakan improsedural dalam menerbitkan dokumen-dokumen tersebut. Meski begitu, Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menyoroti laporan ini sejak pertengahan tahun 2014 dan hingga kini gigih mengumpulkan keterangan dan bahan dari berbagai sumber.and