Isteri Polisi Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Rerong Patangloan SH MH didampingi Hakim Anggota Yuli Atmaningsih SH dan I Wayan Sugiartawan bersepakat menjatuhkan vonis terhadap istri Polisi berpangkat Aipda ini, pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,6), terdakwa dengan sah terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1.
Terdakwa Yuli telah terbukti dan mengakui tindak pidana penipuan terhadap saksi korban Rabiatul Adawiyah senilai Rp 789 juta.
Atas putusan dari majelis Hakim Yuli Widiastuti menyatakan menerima putusan terhadap dirinya sementara Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan pikir-pikir. Persidangan dengan agenda putusan ini selesai Majelis Hakim Ketuk palu dan memerintahkan terdakwa kembali Ke rotan untuk menjalani Hukuman Penjara.sog