Harga Mati! DPRD Provinsi Setujui Program ‘Dayak Misik’

KETUA DAD- Sabran Achmad memberikan keterangan pers dirumahnya, Minggu (18/1/2015). GK/SOGI
Palangka Raya, GK- Perjuangan Kelompok Tani Dayak Misik (KTDM) untuk mendapat lahan seluas 5 hektar per kepala keluarga (KK) bagi penduduk asli agar dimasukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sudah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo. Namun belakangan perjuangan berat itu malah mendapat hambatan dari kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), Sabran Achmad kepada Gerak Kalteng menuturkan, mendapatkan informasi ada sejumlah anggota dewan yang tak setuju dengan usulan KTDM itu. “Masih terjadi pembahasan yang cukup rumit di DPRD Provinsi,” ungkapnya, Minggu (18/1/2015) ditemui dirumahnya.

Hal ini pun sangat dikeluhkan Sabran karena bertolakbelakang dengan tugas anggota dewan yang semestinya berjuang untuk membela kepentingan Rakyat. “Harusnya inilah saatnya bagi anggota DPR untuk menepati janjinya saat berkampanye dulu,” tuturnya didampingi 6 orang perwakilan tokoh Dayak.

Dalam kesempatan itu Sabran menjelaskan, di era ekonomi kapitalisme berkuasa seperti saat ini, suku Dayak sebagai pemilik tanah dan air sering tersingkirkan. Dalam banyak kasus bahkan orang Dayak tuturnya, sering kali menjadi tamu di rumah sendiri.

Dimasukannya lahan tani seluas 5 hektar per kepala keluarga di dalam RTRWP itu bukanlah sebuah hal yang sulit dan bukan permintaan yang berlebihan. Dalam hal ini tuturnya, masyarakat Dayak hanya minta agar bisa mengelola tanahnya sendiri.

“Pemerintah telah membuat program transmigrasi, semuanya ditanggung sampai dengan kebutuhan pangan. Nah ‘Dayak Misik’ hanya minta tanah 5 hektar per KK dan diberikan sertifikat gratis, itu saja,” kata Sabran belum lama ini. sog

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!