Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Kajati Kalteng Tahan Korupsi Disdik Katingan
![]() |
kajari Kasongan Suwandi SH M.Hum |
PALANGKA RAYA –GK Setelah lama tidak terdengar, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS) tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMU/MA/SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, bakal naik ke persidangan.
Kajati Kalteng Melalui Asisten Pidana Khusus Reffli,SH MH mengatakan kepada wartawan telah memberikan kewenganan penuh kepada Kajari Kasongan untuk Menahan tersangka Korupsi Disdik Katingan. Setelah diberikan kewenangan maka Kajari Kasongan Melalui Kasi Pidsus Teuku Ashari SH MH melakukan penahanan kepada tersangka Drs Jaiman Bin Unut Rajanas ditahan dirotan Kelas II-A Palangka Raya tanggal 8 Desember sampai dengan 27 Desember 2014 no Register PDS-06/Q.2.11.6/FT.1.12.2014.
Dalam perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah ini, Drs Jaiman selaku, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dijadikan tersangka. Lamanya penangganan kasus dugaan korupsi ini, diduga karena belum adanya hasi audit jumlah kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kajati Kalteng M Roskanedi SH MH dan Wakajati Sendjun Manulang, rupanya tidak menunda lagi penanganan kasus ini. Kini, jumlah kerugian negara telah diketahui dan kasusnya akan segera dimeja hijaukan. “Kerugian negara sudah dihitung oleh BPKP, yaitu sekitar Rp285 juta. Kasus ini akan segera dinaikkan statusnya,” ucap Sendjun, di Hari Anti Korupsi Sedunia (10/12)
Ditegaskannya, bahwa pihak Kejati berniat akan melunaskan semua perkara nunggak alias belum diselesaikan. “Dengan sendiri kan, waktu itu Kajati minta tidak akan ada utang (tunggakan kasus, red),” tegas Sendjun.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan pihak Inspektorat Kabupaten Katingan terkait dana yang seharusnya disalurkan kepada Tim UAS/BN UPTD Kecamatan dan ke sekolah-sekolah. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejati, ternyata baru ada pengembalian dana pada 2011. Jumlahnya melebihi dugaan kerugian negara, yakni Rp 350.359.500. Padahal, dugaan tindak pidana ini masuk Tahun Anggaran 2009.
Selain itu, muncul tanda pembayaran tahap pertama kepada para Kepala UPTD dan kepala sekolah yang jumlahnya sebesar Rp96.475.000. Ada pula surat pernyataan Kepala UPTD yang pada pokoknya, meralat keterangan yang telah diberikan secara lisan di Kejati. Itu dilakukan setelah mereka menemukan catatan penerimaan dana UAS/BN Tahun 2009. Isinya, dana yang disalurkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk UAS/BN Tahun 2009, berjumlah Rp 70.632.500.
Kemudian ada pula catatan tentang dana yang dibayarkan PPTK pada Maret dan April 2011 sebanyak Rp 19.752.000. Pihak Kejati menemukan bukti setoran ke Kas Daerah, tertanggal 13 April 2011, sebesar Rp 136.500.000. Dari semua ini, diduga telah terjadi pengembalian atau pembayaran sebesar Rp350.359.500. Namun sesuai Undang-undang yang berlaku, meski terjadi pengembalian dana kerugian negara, tidak akan menghapus tindak pidanannya.
Menanggapi perkara Disdik Katigan ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat ICI (Indonesia Corruption Investigation) Helmy Taher di Jakarta , Melalui Telepon Kepada Gerak Kalteng meminta Kepada Kajati Kalteng mengusut tuntas dan tidak diskriminalisasi pada Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan ini,dan menghukum seberat-beratnya kepada tersangka.
karena perbuatannya. Aib besar dan mencoreng dunia pendidikan,dan menghambat usaha pemerintahan dalam mencerdaskan kehidupan anak Bangsa Indonesia dan tidak mendukung upaya dari Pemerintahan dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi.
Ditambahkan Helmy Taher Bahwa Data SPJ( surat Pertanggung Jawaban) Fiktip UAS dan UAN Kabupaten Katingan yang ada sama kami,Diketahui dan ditanda Tangan oleh PA ( Pengguna Anggaran) Drs.Heriyadi P Samad Kadis Pendidikan Pada waktu itu. Jadi yang artinya berdasarkan data yang ada bahwa orang yang paling bertanggung jawab pada Dugaan Korupsi SPJ fiktif UAS DAN UAN Disdik Katingan adalah Drs.Hariyadi P Samad dan harus dijadikan tersangka Dalam perkara ini ucap Helmy Taher.sog