Divonis Beda Jaksa dan Terdakwa Langsung Banding
Terpidana dr Yuendri Irawanto M.Kes dan dr Ratna Yunarti M.Kes |
Dengan bersemangat Karyadie menerangkan inti putusan adalah menyatakan bukti kesalahan Yuendri terkait penyerahan dan penerimaan barang dari rekanan kepada pihak RSUD. Termasuk berita penyerahan barang dan pencairan dana dilakukan sebelum barang diterima seluruhnya. Mengenai fakta persidangan adanya nama lain yang disebut terlibat dalam kasus ini akan dikoordinasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampit untuk menentukan sikap.
Ditempat ruang sidang utama pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya,Rabu (8/10) mantan Direktur RSUD Sampit, dr Ratna Yunarti MKes langsung menyatakan banding terhadap vonis penjara 8 tahun dan denda Rp100 juta subsidair kurungan 3 bulan saat sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/10). “Putusannya gak masuk akal,”ujar Penasehat Hukum (PH) Sangap Sidauruk karena dua kali lipat dari vonis Direktur RSUD Sampit, dr H Yuendri Irawanto MKes yang divonis sehari sebelumnya, Majelis Hakim punya pertimbangan terhadap putusan yang diambil berdasarkan fakta persidangan bahwa ,Mantan Direktur RSUD Sampit, dr Ratna Yunarti MKes, Ratna dituding memegang peranan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta terkait dengan memanipulasi persiapan lelang.
Sangap mengaku heran dengan pertimbangan Ketua Majelis Hakim HR Unggul Warso Murti didampingi Anuar Sakti Siregar dan Darlina Darwis. “Dia (Ratna) masih dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan Yuendri tentang penerimaan barang yang tidak sesuai dengan perjanjian dan pelunasan barang yang belum sampai. Sedangkan saat itu Ratna sudah dimutasi. Jaksa sudah meralat tuntutan dalam repliknya,”papar Sangap. Dengan ini terlihat bahwa tanggungjawab Ratna sebenarnya sudah selesai dan tidak bersinggungan dengan penerimaan maupun pembayaran barang bermasalah yang terjadi saat Direktur RSUD sudah dijabat oleh Yuendri. Dengan tegas Sangap menyatakan akan segera menyiapkan memori banding untuk permohonan banding di Pengadilan Tinggi Kalteng.
Sehari sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair kurungan 3 bulan terhadap dr H Yuendri Irawanto MKes. Pada vonis Ratna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk banding. Sedangkan pada vonis Yuendri, JPU bereaksi cepat menyatakan banding, karena vonis berbeda jauh dari tuntutan kejaksaan. Sebelumnya, JPU HM Karyadie dan Yan Syafrudin menuntut Yuendri dan Ratna masing-masing dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair kurungan 6 bulan. Keduanya dianggap terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp3.473.956.882,-. Selain Yuendri dan Ratna, terpidana lain adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MMA Erlina Ratnawati dan Direktur PT Sanjico Abadi, Asep Aan Priandi. Namun dari keempat orang ini, hanya Asep yang mendapat beban mengganti seluruh kerugian negara. sog