Divonis Beda Jaksa dan Terdakwa Langsung Banding

Terpidana dr Yuendri Irawanto M.Kes dan dr Ratna Yunarti M.Kes
Palangka Raya,GK- Setelah sebelumnya mendapat tuntutan penjara 10 tahun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (7/10), menjatuhkan vonis penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair kurungan 3 bulan terhadap dr H Yuendri Irawanto MKes. “Terdakwa merupakan dokter teladan,”ujar Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan putusan bagi Direktur RSUD Sampit ini.
“Saya pikir-pikir,”ujar Yuendri usai berkonsultasi dengan ketiga Penasehat Hukumnya. “Saya banding!”tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) HM Karyadie usai mendengar putusan Ketua Majelis Hakim HR Unggul Warso Murti didampingi Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar dan Darlina Darwis. Keberatan muncul karena Majelis menggunakan Pasal 3 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal tuntutan JPU menggunakan Pasal 2. Vonis tersebut juga berkurang jauh dari permintaan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair kurungan 6 bulan. Majelis Hakim memberi waktu 7 hari bagi JPU dan terdakwa untuk mengajukan permohonan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Kalteng.

Dengan bersemangat Karyadie menerangkan inti putusan adalah menyatakan bukti kesalahan Yuendri terkait penyerahan dan penerimaan barang dari rekanan kepada pihak RSUD. Termasuk berita penyerahan barang dan pencairan dana dilakukan sebelum barang diterima seluruhnya. Mengenai fakta persidangan adanya nama lain yang disebut terlibat dalam kasus ini akan dikoordinasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampit untuk menentukan sikap.

Penasehat Hukum (PH) HM Winengku, Mochammad Iman dan Hartono nampak berhati-hati memberi penjelasan. Ketiganya sepakat untuk berunding dengan terdakwa sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. “Saat ini terdakwa masih speechless atau belum bisa berkata-kata,”ujar Winengku. Tapi pihaknya menyatakan siap dengan Kontra Memori bila JPU mengajukan perkara ini ke tingkat banding.

Ditempat ruang sidang utama pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya,Rabu (8/10) mantan Direktur RSUD Sampit, dr Ratna Yunarti MKes langsung menyatakan banding terhadap vonis penjara 8 tahun dan denda Rp100 juta subsidair kurungan 3 bulan saat sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/10). “Putusannya gak masuk akal,”ujar Penasehat Hukum (PH) Sangap Sidauruk karena dua kali lipat dari vonis Direktur RSUD Sampit, dr H Yuendri Irawanto MKes yang divonis sehari sebelumnya, Majelis Hakim punya pertimbangan terhadap putusan yang diambil berdasarkan fakta persidangan bahwa ,Mantan Direktur RSUD Sampit, dr Ratna Yunarti MKes, Ratna dituding memegang peranan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta terkait dengan memanipulasi persiapan lelang.

Sangap mengaku heran dengan pertimbangan Ketua Majelis Hakim HR Unggul Warso Murti didampingi Anuar Sakti Siregar dan Darlina Darwis. “Dia (Ratna) masih dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan Yuendri tentang penerimaan barang yang tidak sesuai dengan perjanjian dan pelunasan barang yang belum sampai. Sedangkan saat itu Ratna sudah dimutasi. Jaksa sudah meralat tuntutan dalam repliknya,”papar Sangap. Dengan ini terlihat bahwa tanggungjawab Ratna sebenarnya sudah selesai dan tidak bersinggungan dengan penerimaan maupun pembayaran barang bermasalah yang terjadi saat Direktur RSUD sudah dijabat oleh Yuendri. Dengan tegas Sangap menyatakan akan segera menyiapkan memori banding untuk permohonan banding di Pengadilan Tinggi Kalteng.

Sehari sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair kurungan 3 bulan terhadap dr H Yuendri Irawanto MKes. Pada vonis Ratna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk banding. Sedangkan pada vonis Yuendri, JPU bereaksi cepat menyatakan banding, karena vonis berbeda jauh dari tuntutan kejaksaan. Sebelumnya, JPU HM Karyadie dan Yan Syafrudin menuntut Yuendri dan Ratna masing-masing dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair kurungan 6 bulan. Keduanya dianggap terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp3.473.956.882,-. Selain Yuendri dan Ratna, terpidana lain adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MMA Erlina Ratnawati dan Direktur PT Sanjico Abadi, Asep Aan Priandi. Namun dari keempat orang ini, hanya Asep yang mendapat beban mengganti seluruh kerugian negara. sog

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!