Polda Kalteng Limpahkan Berkas Tipikor Dinas Transmigrasi Pulpis

Ponco Santoso SH, Kasi Penkum Kajati Kalteng

Dugaan Kerugian Keuangan Negara Mencapai Rp.500 Juta
Palangka Raya,GK- Penyidik Kepolisian Polda Kalteng kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi semenisasi Dinas Transmigrasi Kabupaten Pulang Pisau yang menjerat dua tersangka yakni Iking, ST selaku konsultan pengawas dan Hendri Frankiln sebagai Rekanan dengan kerugian sebesar Rp.548.928.310. ke Kejati Kalteng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Roskenedi melalui Kasi Penerangan Hukum Ponco Sontoso membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara yang dilimpahkan peyidik Polda terkait perkara tersebut.
” kita baru saja menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik polda, dan kita akan teliti kembali berkas tersebut paling lama selama 7 hari, dan nantinya jaksa peneliti bisa mengambil sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap baik materil maupun formil sehingga jika memenuhi maka berkas bisa dinyatakan lengkap” jelas Ponco saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (10/9/2014).
Sebelumnya, Pihak Kejaksaan Peneliti sudah pernah mengembalikan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Semenisai Kabupaten Pulang Pisau ke Penyidik Polda Kalteng disertakan dengan petunjuk.
” baru tadi pemberkasan tersebut dikembalikan lagi ke Kejaksaan,sesuai petunjuk yang  telah diberikan sebelumnya, ke penyidik kepolisian, nantinya jaksa yang putuskan apakah berkas bisa di P21 atau lengkap, kalau sudah lengkap maka penyidik harus meyerahkan barang bukti dan tersangka” ucap Ponco
Kepala Kepolisian Polda Kalteng Brigjen. Pol Bambang Hermanu Melalui Kabit Humas Polda Kalteng AKBP. Pambudi Rahayu sebagaimana dijelaskan oleh Kasublid Tipikor AKBP. Jukiman Sitomorang mengungakapkan pihaknya melakukan pelimpahan kembali ke Kejaksaan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa sebelumnya.
” dalam perkara ini peyidik sudah menetapkan dua tersangka. Untuk tersangka lain kemungkianan hanya dua, karena berdasarkan volume yang dihitung oleh saksi terkait semenisasi tidak sesuai, antara semen, pasir dan krikil jau beda dengan kontrak pekerjaan. dan pada saat kita cek kelapangan ternyata benar, sekilas mata pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang harus dilaksanakan” jelas Jukiman.
Disinggung terkait pagu anggaran yang digunakan dalam pekerjaan tersebut, dirinya mengaku kontrak yang dikerjakan pada tahun 2011 sebesar Rp.600 juta lebih. ” kemarin mau total los kerugiannya, karena sebagian pekerjaan bisa di hitungan maka kerugiannya mencapai Rp.500 juta lebih. ” lanjutnya.
” Kepala Dinas Trasmigarasi selaku KPA telah memberikan kewenangan kepada pihak terkait, untuk melakukan tugas yang sudah ditunjuk. Dan pelaksanaan pekerjaan sudah mencapai 100 persen dan dananya sudah di cairkan. Makanya ada temuan dalam pekerjaan proyek, kalau tidak dicairkan, ga ada temuan. ” tukasnya.sogi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!