PNS Nyabu Divonis 4,5 Tahun
Ketua Majelis Hakim I Wayan Sugiartawan SH : Menjatuhkan Kurungan 4 Tahun 6 Bulan Terhadap Calon Pasutri
Calon Pasutri Sabu Krisdianson (32) Pitri Handayani (26) Poto Sogi |
Palangka Raya,GK – Pegawai Negeri Sipil (PNS) kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Krisdianson (32) yang terjerat kasus narkotika mendapat vonis penjara 4,5 tahun dan denda Rp800 juta subsidair kurungan 1 bulan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/9). Bersama dengan Krisidianson, seorang mahasiswi, Pitri Handayani (26) yang dia sebut sebagai calon istri mendapat vonis yang sama. “Saya terima,”ujar kedua terdakwa terhadap vonis Majelis Hakim. Demikian pula halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah yang menyatakan tidak mengajukan banding. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara 8 tahun terhadap Krisdianson dan 6 tahun terhadap Pitri.
Kejadian berawal saat anggota Dit Res Narkoba Polda Kalteng mendapat informasi adanya oknum warga yang kerap berjual beli sabu di Jalan Yos Sudarso III Palangka Raya, Minggu (30/3) malam. Setelah yakin aparat bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Krisdianson. Kedua pelaku memang menjadi Target Operasi (TO) kepolisian sejak lama. Pelaku yang sedang duduk di depan rumah tidak menyangka kehadiran anggota kepolisian hendak menangkapnya. Meski sempat mengelak tapi Polisi tetap melakukan penggeledahan mencari barang bukti. Saat melakukan penggeledahan, aparat menemukan 5 paket sabu seberat 2,42 gram dari dalam botol tersembunyi pada dinding gudang.
Kepada polisi, Krisdianson mengaku mendapat barang tersebut dari bandar bernama Rolly yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Awalnya Krisdianson mengaku hanya menggunakan sendiri sabu yang dia miliki. Tapi akhirnya dia berubah pikiran dan menyatakan kadang memang menjual barang haram tersebut kepada beberapa rekannya sejak beberapa bulan lalu. Sedangkan Pitri yang mengaku hendak menikah dengan Krisdiansnon mengaku hanya ikut-ikutan kebiasaan kekasihnya itu.Sogi GK